Pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh Mangkrak, Himapsi Siantar Adukan Walikota & Kadis PUPR

Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Dewan Pengurus Cabang (DPC) Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) Kota Pematangsiantar menempuh jalur hukum terkait mangkraknya pembangunan tugu Raja Sangnaualuh Damanik.

DPC Himapsi Siantar mengadukan Hefriansyah Noor selaku Walikota Siantar dan Jhonson Tambunan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sebelum menyampaikan Pengaduan, rombongan DPC Himapsi Siantar longmarch dari Suzuya menuju Polres Siantar. Mengenakan pakaian adat Simalungun, tiba di Polres, mereka langsung disambut pihak kepolisian, Rabu (19/6/2019), sekira pukul 14.30 WIB.

Ketua DPC Himapsi Siantar, Jonli Simarmata didampingi Nico Natanael Sinaga selaku Wakil Ketua Bidang Hukum dan Candra Malau Juru Bicara Himapsi Siantar menyampaikan pengaduan kepada petugas dengan melampirkan bukti bukti pendukung. Sementara rombongan lainnya menunggu diruang tunggu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Seusai menyampaikan pengaduan, Jonli Simarmata menjelaskan bahwa pengaduan Himapsi telah diterima oleh Polres Pematangsiantar.

“Sebelumnya kami minta agar kami langsung di BAP. Sifatnya LP (Laporan Pengaduan). Namun setelah berkordinasi dengan kepolisian, kami diminta untuk membuatkan kronologis dugaan tindak pidana penistaan Etnis Simalungun, dan akhirnya dibuat menjadi Dumas (Pengaduan Masyarakat),” jelas Jonli Simarmata.

Pihak kepolisian menyatakan, lanjutnya, mereka akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Adapun kasus yang dilaporkan Himapsi pertama dugaan tindak pidana korupsi atas mangkraknya pembangunan tugu Raja Sangnaualuh Damanik. Kedua, terkait tindak pidana penistaan Etnis Simalungun.

“Mangkraknya pembangunan tugu Raja Sangnaualuh, kerugian negara mencapai Rp 913 juta. Itu sesuai hasil audit BPK-RI. Nah, kami menduga, telah terjadi tindak pidana korupsi karena Walikota dan Kadis PUPR membuat kebijakan yang sewenang-wenang yang akhirnya mengakitbatkan kerugian negara,” jelasnya lagi.

Terkait penistaan Etnis Simalungun, Jonli Simarmata menegaskan bahwa hal itu merupakan suatu pendapat yang disimpulkan oleh Himapsi. Alasannya karena Walikota Hefriansyah Noor terkesan sepele dan tidak menganggap keberadaan Simalungun yang seyogianya merupakan suku pertama di Kota Pematangsiantar, sebelum Indonesia merdeka.

“Sangnaualuh Damanik itu adalah Raja Siantar. Raja adalah orang terhormat. Jadi pembangunan tugunya juga harus terhormat. Bukan asal-asalan seperti yang dilakukan Hefriansyah. Tugu ini juga dibangun bertujuan sebagai penghargaan kepada beliau karena dahulu telah berjuang melawan penjajahan kolonial belanda. Jadi seharusnya dibangun secara terhormat! Bersifat sakral! Bukan asal-asalan!,” tegas mantan Wakil Ketua DPK Himapsi Universitas Simalungun itu.

Terakhir, Jonli menyampaikan bahwa Himapsi akan terus mengawal pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan atas kasus ini. Walikota dan Kadis PUPR harus mempertanggungjawabkan tindakannya dihadapan hukum.

“Kami juga siap membantu kepolisian dalam hal menyiapkan bukti-bukti pendukung,” pungkasnya mengakhiri.(JOS/KTN)

Bagikan :