PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Guna menekan penyebaran virus corona, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM akan diperpanjang selama 14 hari yaitu 5-18 Oktober 2021, Senin (4/10/2021) malam.
Akan tetapi, dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada pelonggaran di sejumlah sektor. Salah satunya adalah aturan resepsi dan akad nikah di PPKM Level 2-4.
Sesuai dengan instruksi Mendagri No.48/2021 tentang PPKM Level 4,3,2 dan 1 disebutkan resepsi pernikahan dapat diadakan pada wilayah PPKM level 2.
Berikut aturan resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan level 2 :
- 1. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau,
diizinkan paling banyak 50% (lima puluh persen)
dari kapasitas dengan penerapan protokol
kesehatan yang ketat. - 2. Tidak ada hidangan
makanan ditempat
Sementara untuk untuk wilayah selain yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 25% (dua puluh
lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
Seperti diketahui, Berdasarkan Instruksi Mendagri No 48 Tahun 2021 tentang PPKM, Pematangsiantar yang sebelumnya masuk PPKM Level 3 kini turun menjadi Level 2. Penurunan level tersebut sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan.