Pelaku Pencurian Steleng Berisi Rokok di Siantar Ditangkap saat Bawa Angkot

Bagikan :

Siantar-Kliktodaynews.com|| Polisi menangkap terduga pelaku pencurian berinisial M.I.G alias Ucok (30) warga Jl. Jeruk VI Perumnas Batu VI, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (23/9/2023) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Pencurian itu terjadi di warung milik korban Frison Putra Gunawan Naibaho di Jl.Narumonda Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar pada hari Sabtu, 02 September 2023 pukul 05.00 Wib.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa 1 buah steleng kaca berisikan rokok bermacam merk serta uang sebanyak Rp. 8.000.000.

Pelaku yang belum diketahui identitasnya masuk ke warung milik korban yang saat itu tidak terkunci. Lalu pelaku memboyong steleng berisi sejumlah rokok serta mengambil uang milik korban yang disimpan di dalam laci steleng sebanyak Rp. 8.000.000.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 17.000.000. Kemudian korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Siantar Selatan guna proses selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.

Selanjutnya Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J Manurung, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA M.T.T Simanungkalit SH dan Tim utk melakukan penyelidikan untuk pengungkapan kasus itu.

Setelah dilakukan penyelidikan dilakukan dimulai dengan olah TKP, melihat rekaman CCTV dan mencari informasi kepada masyarakat sekitar maka diperoleh informasi diduga keras pelaku pencurian itu dilakukan M.I.G alias Ucok dan kawan kawan.

Lalu pada hari Sabtu (23/9/2023) sore sekira pukul 16.00 WIB dipimpin Kanit Reskrim IPDA M.T.T Simanungkalit SH berhasil meringkus Pelaku M.I.G alias Ucok di Jl. Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar saat sedang membawa mobil angkutan umum.

Dari pelaku Ucok turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Beat street warna Hitam tanpa Nopol, 9 bungkus Sampoerna Evolution, 8 bungkus Gudang Garam Merah, 8 bungkus Sampoerna isi 12, 6 bungkus Gudang Garam, 6 bungkus Dji Sam Soe Warna Hitam, 5 bungkus Commodore, 5 bungkus Surya 12, 4 bungkus Dunhil, 4 bungkus Dji Sam Soe Warna Kuning, 4 bungkus Dji Sam Soe Magnum, 4 bungkus Marlboro black isi 20, 3 bungkus union 1 bungkus Marlboro black isi 12.

Diinterogasi Pelaku M.I.G mengakui telah mencuri di warung korban bersama temannya berinisial C.R.S.P.G.dan saat ini pelaku sudah M.I.G diamankan di Polsek Siantar Selatan guna proses selanjutnya. (Tim/Ktn)

Bagikan :