Kasus Pencurian di Perumahan Martoba Green Siantar Diselesaikan dengan Problem Solving

Bagikan :

Siantar-Kliktodaynews.com|| Polsek Siantar Martoba selesaikan kasus pencurian melalui Problem Solving yang terjadi di Perumahan Martoba Green, Jln. Dahlia No. 156 Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Sabtu, 23 September 2023 pukul 20.00 Wib.

Awalnya personil Polsek Siantar Martoba menerima laporan masyarakat adanya pelaku pencurian berinisial G.S (15) yang masuk ke warung milik korban Martua Saragih (44) di Perumahan Martoba Green. Pelaku G.S mengambil uang jumlah Rp. 130.000 dan 1 kotak beng-beng.

Selanjutnya Kapolsek Siantar Martoba IPTU Riswan perintahkan KA. SPKT AIPDA Alles Napitu bersama personil piket Unit Fungsi dan Bhabinkamtibmas mengamankan pelaku G.S kemudian diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.

Setelah dilakukan mediasi, Pelaku G.S didampingi keluarganya dan korban Martua Saragih sepakat berdamai secara kekeluargaan. Pelaku G.S meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya kemudian korban menerima permohonan maaf pelaku dengan catatan dituangkan dalam surat pernyataan bahwa pelaku tidak akan datang lagi ke Perumahan Martoba Green tersebut.

Baca Juga :  Pegawai PDPHJ 5 Bulan Tak Terima Gaji, Badan Pegawas Mengaku Sudah Melayangkan Surat Teguran: "Kita tunggu Saja Actionnya"

Adanya kesepakatan berdamai secara kekeluargaan itu Polsek Siantar Martoba pun menyelesaikan kasus pencurian melalui Problem Solving. (Tim/KTN)

Bagikan :