Pematangsiantar-Kliktodaynews.com
Mungkin Kapolda Irjen Pol Martuani Sormin Siregar tidak mengetahui hal ini. Sehingga tidak ada tindakan tegas terkait instruksi orang nomor satu tersebut. Dijajaran bawahnya setingkat Polres.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu Gelanggang Permainan (gelper) di Simalungun wilayah Saribu Dolok di tangkap oleh personil Polres Simalungun. Namun, berbeda dengan Kota Siantar ada beberapa Gelper beroperasi di lokasi stasiun kereta api dan komplek ruko tepatnya di jalan sutomo hingga kini tidak tersentuh, menurut informasi diduga pemiliknya APH dan salah satu anggota DPRD Kota Siantar.
Joni(35) salah warga Kota Siantar ini meminta agar Polresta Siantar segera bertindak sebelum, kegiatan ini menjamur dan merusak generasi muda.
“Kalau bisa segera ditindaklah pak, anak saya salah satu korban menghabiskan uang dilokasi tersebut”katanya.
Salah satu tokoh Agama Siantar-Simalungun Pdt. Bindu P.Siagian, STh Rabu (26/2/2020) pagi, menjelaskan agama manapun tidak ada membenarkan aktifitas perjudian dalam bentuk apapun, dan di negara ini juga hal itu dilarang secara undang-undang. Dan penindakannya juga sudah diatur oleh Undang-undang.
“Sehingga , jika sudah positif perjudian maka peraturan sudah memberikan hak kepada Polisi untuk menindaknya. Jika peraturan itu tidak dilaksanakan maka APH-nya melanggar hukum” katanya.
Mantan Aktifis Mahasiswa A.Y.Siregar menegaskan jika tindakan kepolisian tidak terlihat dalam waktu dekat ini,”kami akan gelar aksi unjuk rasa di Mapoldasu terkait judi di Kota Siantar”tegasnya.(RED/KTN)