Nando Pelaku Pengancaman dan Penganiayaan Wartawan Ditangkap Reskrim Polresta Siantar

Pelaku Pernando Panjaitan alias Nando (39) warga jalan Kawal Samudra No.3, kelurahan Siopat Suhu, kecamatan siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Pelaku Pernando Panjaitan alias Nando (39) warga jalan Kawal Samudra No.3, kelurahan Siopat Suhu, kecamatan siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Gerak Cepat..!! Akhirnya SatReskrim Polresta Siantat berhasil meringkus pelaku Penganiayaan dan Pengancaman Wartawan dalam tempo 1×24 jam. Kemarin. Senin (30/12), berdasarkan Laporan Polisi : LP/634/XII/2019/SU/STR, tanggal 29 Desember 2019.

Pelaku Pernando Panjaitan alias Nando (39) warga jalan Kawal Samudra No.3, kelurahan Siopat Suhu, kecamatan siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Provinsi Sumatera Utara ini diringkus dirumah pacarnya.

Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban yang juga seorang wartawan media online Lintangnews.com Irpan Nahampun (25) dan ibu korban Lisbet Manik (60) juga jadi korban, keduanya warga Jalan medan Bakti No.12, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Kota Pematangsiantar. Provinsi Sumatera Utara.

Adapun saksi-Saksi dalam peristiwa ini yakni, Kaman Sinaga (57) warga Jalan Naga Terbang Ujung, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Provinsi Sumatera Utara.

Kronologis kejadian nya, bahwa pada Hari Minggu tanggal 29 Desember 2019, sekira pukul 15.17 Wib, pelapor saat itu menerima telephone dari terlapor dengan bertanya ” kau dimana ” dan pelapor menjawab ” di rumah, kenapa bang ” dan terlapor berkata ” kau tunggu disitu ” dan pelapor saat itu duduk di depan rumah, kemudian terlapor datang dengan mengendarai Sepeda motor Mio warna putih miliknya, dan menghampiri pelapor kemudian mencekik leher pelapor dengan menggunakan tangan sebelah kiri terlapor, dan berkata ” kau jangan jadi kibus, ku matikan kau nanti ” yang tangan sebelah kanan terlapor mengepal mengarah kepada pelapor, dan saat itu perbuatan terlapor dihalangi oleh orang tua pelapor (korban-red) dan terlapor mendorong dan menyiku korban sehingga terhempas ke bebatuan.

Dan saksi Kaman Sinaga datang dengan menahan terlapor, kemudian menyuruh terlapor untuk pergi. Akibat dari kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan korban dirawat dirumah sakit vita insani sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Pematangsiantar agar pelaku dapat di proses sesuai Hukum yang berlaku di Indonesia.

Dan tak lama, dalam waktu tempo 1×24 jam, pada hari Senin sekira pukul 16.30 Wib, Tim opsnal mendapat informasi bahwa diduga pelaku berada didalam Rumah pacarnya tepatnya di Jalan Kapten Tandean Belakang Penjara Lama, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur. Kota Pematangsiantar. Provinsi Sumatera Utara.

Setelah mendapat informasi tersebut tim opsnal Reskrim Polresta Siantar langsung bergerak menuju R rumah kediaman pacar pelaku (kekasihnya). Setelah sampai didepan rumah pacar pelaku tim opsnal bertemu dengan pacar pelaku, dan menanyakan dimana keberadaan pelaku, lalu pacar pelaku memberi tahu bawa pelaku berada dikamar dilantai dua (2).

Selanjutnya tim opsnal Reskrim Polresta Siantat menggedor kamar yang dimana pelaku berada, dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, dan diserahkan kepada penyidik.

Kapolresta Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan tersebut, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta, “Iya bang, pelaku sudah kita amankan. “Tutup Kasat Reskrim. (RED/KTN)

Bagikan :