Minta Uang! Jaksa Permainkan Kasus Pencabulan Anak

Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Seorang pelajar inisial ABR(14) kelas III Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Satu Panombeian Pane Kecamatan Panombeian Pane Kabupaten Simalungun, divonis tiga bulan penjara karena berbuat mesum terhadap seorang anak sebut saja Bunga(14) warga Pematangsiantar.

Akibat perbuatan tersrbut, orang tua tersangka ARB yaitu Mayendra sepakat dengan pihak keluarga korban melakukan perdamsian dengan surat perjanjian serta, memberikan uang sebesar Rp 5.000.000 kepada pihak korban. Namun perbuatan yang dilakukan tersangka harus tetap dijalani sesuai proses hukum yang berlaku, Sehingga ia divonis oleh Hakim Pengadilan Siantar.

Menurut orangtua korban, dia menyebut Risma Simanungkalit selaku tata usaha di pengadilan Siantar meminta uang kepadanya agar hukuman anaknya diringankan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan diapun memberikan sebesar Rp 3.300.000 berharap anaknya dapat mengikuti ujian sekolah dalam waktu dekat ini.

Karena vonis tidak sesuai menurut Mayendra, diapun bertanya kepada Risma melalui WhatsApp terkait uang yang diberikan agar menjadi saksi uang yang dia berikan tersebut. Risma membalas.

“Kenapa jadi saksi, Kan uang itu udah sama jaksanya, kalian bilang aja sama jaksanya kalau orang amang kecewa”

Sebelumnya, dia pernah ke kantor pengadilan Siantar bertemu JPU kristianto untuk meminta tolong agar anaknya dapat bebas secepatnya. JPU mengatakan “Kalau ada uang mu 10 juta biar keluar dia sekarang”,kata orangtua tersangka.

Sementara itu,JPU Kristianto saat dikonfirmasi di Pengadilan Siantar Senin (23/03/2020) mengatakan “tersangkakan keluarga Bu Risma, kita tidak terima apa-apa kok, Saya bantu dia karena dia saudaranya. Nanti akan saya marahi rismanya” sembari menutup pintu mobil tahanan.(TOM/KTN)

Bagikan :