Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Jangan harapkan anda nyaman melintas dari Trotoar mulai Simpang Jalan Cokro )sampai arah GOR Jalan Merdeka kelurahan Pardomuan ,kecamatan Siantar Timur, pasalnya Trotoar yang digunakan untuk pejalan kaki kini sudah berubah fungsi menjadi lapak untuk para pengusaha aksesories, bengkel mobil dan bengkel sepeda motor. Bahkan trotoar untuk hak pejalan kaki tersebut sudah berubah jadi tempat parkir seperti yang trotoar di Depan RS.Vitainsani Siantar.
Menurut salah satu warga yang sedang melintas Robin (32) yang sering melewati daerah tersebut sangat terganggu, pasalnya “saya tidak dapat lagi berjalan dari trotoar dan harus berjalan di pinggir trotoar”, “kan bisa abang lihat sendiri kondisi trotoarnya, mobil dan motor naik ke atas trotoar”.ungkapnya.
Pengusaha bengkel dan aksesoris mobil tersebut antara lain Nusantara mobil ,siantar Variasi , Teknik Diesel dan sejati Perkasa Mobil dan pengusaha lainnya.
Keadaan trotoar dipakai oleh Para pengusaha sudah berlangsung lama dan terjadi pembiaran. Hingga sampai saat ini tidak dapat ditertipkan oleh satpol PP kota pematangsiantar,dimana diketahui bahwa pengusaha tersebut sudah menggunakan trotoar ( menutup trotoar) yang seharusnya fungsi trotoar adalah hak pejalan kaki.
Bahkan beberapa media sudah beberapa kali memberitakan terkait pemakaian trotoar yang dilakukan oleh pengusaha pengusaha tersebut ,bahkan sampai sekarang satpol PP diduga tidak berani menertipkan usaha tersebut dan diduga satpol PP kota pematangsiantar ada kongkalikong dengan pihak pengusaha.
Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Kota Pematangsiantar (LRR) minta Satpol PP untuk menertibkan para pengusaha nakal tersebut yang menggunakan trotoar untuk berjualan.
Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif LRR Bangun Pasaribu,Sabtu (13/07/2019) dikantornya Jalan Farel Pasaribu Pematangsiantar. Ini sudah terjadi pembiaran dan kurang keseriusan dari Pihak Pemko Siantar. Banyak warga yang melintas dari daerah ini sangat kecewa karena trotoar yang merupakan hak pejalan kaki sudah dirampas haknya oleh para pengusaha aksesories mobil, bengkel sepeda motor, dah showroom yang hanya memikirkan keuntungan pribadi. Hal yang sama juga terjadi di depan RS Vitainsani itu trotoar sudah dijadikan lapak parkir, ada juga trotoar yang dijadikan bengkel mobil seperti Nusantara mobil ,siantar Variasi , Teknik Diesel dan sejati Perkasa Mobil. Itu trotoar sudah dipenuhi dengan OLI Bekas Mobil.
Seharusnya Pemko Siantar serius menanggapi keluhan masyarakat yang sudah sering di beritakan ini. Dugaan ada kutipan yang dilakukan pihak tertentu sehingga mereka tidak takut dan tetap bandal berjualan menggunakan trotoar. Kalau para pengusaha sudah disurati dan diberi tegoran oleh Satpol PP tapi tidak menggubris cabut saja Izin usahanya.
Masih menurut Bangun Pasaribu” jika ada kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan maka orang yang melakukan kegiatan tersebut dapat dipidana”. Keberadaan trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam pasal 131 ayat ( 1 ) UU LLAJ,ini artinya bahwa trotoar diperuntukan bagi pengguna jalan kaki dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Selain UU LLAJ, ada dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (“UU Jalan”).
Dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan “melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan” sebagai berikut:
Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta.[10]
Ruang milik jalan meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.
Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 200 juta. (JOS/KTN)