PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Berawal dari informasi masyarakat dan dilanjutkan dengan investigasi pada tanggal (16/07/2021) ditemukan aktivitas galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bahapal Tanjung Tongah Kota Pematangsiantar.
Dari hasil investigasi LSM-LiMa SiSi mengambil dokumentasi foto dan video aktivitas tambang galian C. Dimana terlihat ada para pekerja dengan menggunakan alat berat escavator yang sedang melakukan pengerukan pasir dan batu dari sungai.
Di sekitar lokasi juga terlihat beberapa truk pengangkut galian C dari sungai tersebut.
Setelah dilakukan kajian oleh LSM-LiMa SiSi, maka disimpulkan galian C yang diduga dikelola pengusaha bermarga Pardede hari ini Jumat (23/07/2021) telah resmi dilaporkan ke Polres Pematangsiantar.
Arif Harahap, S.E.I Koordinator LSM-LiMa SiSi mengatakan kepada kliktodaynews.com bahwa telah melaporkan secara resmi melaporkan galian C yang kami duga tidak mengantongi izin.
Sebelumnya pada tahun 2019 Polres Pematangsiantar juga sudah pernah melakukan penggerebekan terkait galian C di sekitar lokasi tersebut. Maka dengan adanya laporan ini kami berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumatera Utara dan Polres Pematangsiantar dapat melakukan tindakan dan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Jangan ada lagi istilah tangkap lepas, pihak kepolisian harus bekerja profesional, kalau memang terbukti melanggar hukum segera proses sesuai hukum yang berlaku.
Kami menduga galian C yang diduga tidak berizin itu terkesan ada pembiaran, sementara kerusakan lingkungan tidak terelakkan, Kedalaman sungai meningkat secara bervariasi, ini tentu saja merubah aliran sungai yang bisa menyebabkan terjadi longsor di bibir sungai hingga kualitas air sungai yang rusak.
Kemudian, tidak dipungkiri akibat kegiatan galian C itu juga dapat berpotensi menyebabkan banjir.
Dalam laporan tersebut, LSM-LiMa SiSi menyampaikan empat tuntutan, yaitu :
1. Meminta Kepolisian untuk menindak tegas pelaku Galian C yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bahapal Tanjung Tongah yang diduga dikelola bermarga Pardede yang disinyalir tidak memiliki izin.
2. Memanggil dan memeriksa pelaku galian C yang diduga bermarga Pardede karena diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
3. Menjerat pidana pemilik tambang galian C atas perbuatannya yang diduga merusak lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
4. Mengusut tuntas pemanfaatan hasil dari produksi galian C tersebut.
Apabila dengan adanya laporan ini aktivitas galian C tersebut berhenti sementara waktu tetapi bukan berarti kegiatan yang diduga melanggar hukum Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara di pasal 36 ayat 1 yang diancam pidana pasal 109 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus tetap di usut tuntas dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kami dari LSM-LiMa SiSi juga tetap mengawasi persoalan ini apabila pihak Polres Pematangsiantar tidak juga bertindak maka kami akan menyampaikan aspirasi ini dalam bentuk unjuk rasa.