Lagi, Sat Narkoba Polres Siantar Gulung Pelaku Narkotika, 9 Paket Sabu Diamankan

Bagikan :

Siantar-Kliktodaynews.com|| Seorang pria itu berinisial FT (46) berhasil ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar, Selasa, (9/1/2024).

FT ditangkap dengan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu di rumahnya yang di Jalan Medan Simpang Mesjid Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu membenarkan penangkapan pria berinisial FT (46) atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

“Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah milik FT itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti dari dalam lemari berupa 1 bungkus plastik hitam berisi 9 paket narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 1,65 gram, sendok terbuat dari pipet plastik dan uang tunai sebesar Rp 335.000,” ungkap JH.

Saat diinterogasi FT mengakui pemilik barang bukti shabu tersebut sehingga FT dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.

“Pelaku FT sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu.

Bagikan :