PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| SAT Reskrim Polres Pematangsiantar resmi menyiarkan rilis pengungkapan dugaan pencabulan terhadap gadis di bawah umur, SIS alias Sekar (16) pelajar, warga jalan Medan Gang Kapuk Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto SH.MH menyebut, keluarga korban telah resmi mengadukan pelaku S alias Sumi alias Adi (53) tukang kusuk, warga jalan Medan Gang Kapuk Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar
Pengaduan tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/675/XI/2021/ SPKT/Res. P. Siantar/Polres Pematang Siantar, tanggal 04 Novemver 2021,
“Berdasar Laporan pihak keluarga pelaku telah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk penyidikan dan di proses sesuai hukum berlaku”. Ujar Kasat Reskrim, Senin (08/11/2021) siang
Dijelaskan Kasat Reskrim lebih lanjut. Kronologi perbuatan cabul itu terungkap saat Kas (42) ibu korban (pelapor), pada hari Rabu, 03 November 2021 sekira pukul 13.00 WIB sedang duduk duduk di depan warung mliknya,
Kas didatangi saksi Ren untuk mengabarkan bahwa anak pelapor (korban) ada membuat-memiliki foto bugil dirinya sendiri.
Kas tercekat. Hampir tidak percaya karena terkejut melihat foto bagian intim anak gadis kesayangannya yang ditunjukan saksi Ren.
Menahan tangis, Kas buru buru pergi ke rumah nenek korban untuk menunjukkan dan memberitahukan kabar memalukan ini.
Lalu sekira pukul 15.00 WIB Kas (pelapor) pulang kerumah dan memergoki korban sedang Video Call dengan tersangka Adi. Korban terkejut lalu mematikan Handphonenya.
Kas bertanya kepada korban “itu siapa ?” Korban menjawab “ga ada” setelah terus menerus ditanya, Korban menangis. Melihat itu Kas meninggalkan Korban sendiri.
Malam hari sekira pukul 20.00 WIB kembali Kas bertanya ke anaknya, “video (bugil) mu itu dikirim sama siapa ?” lalu Korban menjawab video tersebut dikirim kepada tersangka
“Kamu sudah diapain aja sama dia?” Korban menjawab “ini la mak,dada saya sudah di pegang-pegang terus jarinya dimasukan ke kemaluan saya mak” lalu Pelapor bertanya lagi “sudah berapa kali?” Korban menjawab”sudah berkali-kali”
lalu Pelapor bertanya ” kapan itu dilakukannya?” Korban menjawab “waktu mamak lagi belanja disitu la dia nelfon menanyakan mamak di rumah atau diluar, sewaktu saya jawab mamak pergi Terlapor datang kerumah disitula dia (Terlapor) meraba-raba saya”.
Setelah mendengar pengakuan dari Korban, Pelapor beserta keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar dan menuntut Terlapor agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI (TIM/KTN)