KontraS Sumut Gelar Diskusi di Siantar “Mengukur Efektivitas Hukuman Mati”

Kontras Sumut Bersama Peserta Diskusi SMSI Siantar-Simalungun, Sabtu (24/7/2021)
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaksanakan diskusi di Siantar Hotel, Jalan WR. Supratman No.3 Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (24/07/2021) sekira pukul 13.

Diskusi dengan mengusung  Thema “Mengukur Efektivitas Hukuman Mati”, dibawakan Adinda Zahra Novianti selaku Staf Informasi  dan Rahmad Muhammad selaku Staff Kajian dan Penelitian .

Rahmad dalam pemaparan materi menolak dengan tegas hukuman mati dilakukan di Negara Indonesia.

“Penerapan hukuman mati tidak terbukti memberikan efek jera dan menghilangkan kejahatan,”sebutnya.

Rahmad menambahkan masih adanya potensi masalah dalam sistem hukum pidana di Indonesia dan kadang terjadi suatu vonis yang tidak tepat sasaran.

“Seperti yang terjadi kasus yang dialami Yusman Telaumbanua, seorang pria asal Nias yang dijatuhi hukuman mati yang diduga saat itu masih dibawah umur,”ucap Rahmad.

“Saat itu Kontras mengawal kasus ini, dimana Yusman mengakui saat diintegrasi penyidik, dia disisksa dan dipaksa makan kotoran dan dipaksa menandatangi BAP yang tidak diketahui isinnya dan dipaksa mengaku usianya sudah 19 tahun,”urainya.

Rahmat menceritakan saat itu mereka menggunakan jasa seorang ahli patologi forensik untuk mengetahui sebenarnya berapa usia Yusman.

“Yusman tidak diketahui asal usul dan usianya, karena dia tinggal di pedalaman Nias . Tidak tau kapan lahirnya dan identitasnya saat itu tidak jelas. Tapi melalui ahli forensik patologi dan melakukan pemeriksaan terhadap gigi dapat terungkap berapa sebenarnya usia Yusman,”ucap Rahmad.

Setelah mengetahui berapa usia usia  Yusman saat dijathui hukuman, akhirnya putusan untuk di hukum mati dibatalkan, dan hanya dihukum penjara 5 tahun.

Dalam diskusi tersebut , Rahmad juga menolak hukuman mati terhadap para pelaku Narkoba. Karena menurutnya penjatuhan hukuman mati tidak secara otomatis menghentikan peredaran narkoba.

“Dengan dieksekusi mati terpidana kasus narkoba hanya akan memutus rantai penyelidikan terhadap pengedar atau bandar narkoba itu sendiri,”ungkapnya.

Hambatan di level masyarakat dikatakan Rahmad antara lain, mindset masyarakat terhadap isu hukuman mati, pemberitaan media yang tidak berimbang dalam membangun opini publik sehingga menciptakan diskursus yang negatif di masyarakat dan hukuman mati menjadi komoditi menjelang eksekusi.

Diskusi dilanjutkan dengan tanya jawab dengan peserta. Peserta diskusi dengan berbagai alasan dan pemaparan menyampaikan  setuju dengan hukuman mati dan ada juga menolak penerapan hukuman mati. (TIM/KTN)

 

Bagikan :