Ketua Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) Desak Pemberhentian Walikota Hefriansyah

Ketua KNPSI Jan Wiserdo Saragih
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| DPP Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia ( KNPSI ) melayangkan surat desakan pemberhentian Hefriansyah SE sebagai walikota Pematangsiantar ke Mendagri, Gubernur Sumut dan Ketua DPRD Pematangsiantar.

Ketua KNPSI Jan Wiserdo Saragih dalam surat yang dilayangkan tersebut dengan nomor (DPP-KNPSI / 067/Pms/VI/ 2021) menyampaikan agar segera memberhentikan Hefriansya SE sebagai walikota Pematangsiantar.

Ada 6 point yang disampaikan dalam surat tersebut : 

1. Bahwa Kementrian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Nomor : 131.12-354 tahun 2021, tanggal 23 februari tahun 2021 , Perihal Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Daerah pada Provinsi Sumatera Utara.

2. Bahwa sesuai dengan surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor : 131.12/3649/OTDA. Tertanggal 04 Juni 2021, yang pada pokoknya memuat tentang Penjelesan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten dan Kota Provinsi Sumatera Utara.

3. Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 131/541/8/2021 tanggal 11 Juni 2021, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Pematangsiantar. Perihal Penyampain surat Mendagri tentang Penjelasan Pemberhentian Walikota Pematangsiantar.

4. Bahwa ada tanggal 25 Juli tahun 2018 DPRD Kota Pematangsiantar dalam Kesimpulan hasil Pansus Hak Angket menyatakan “ Hefriansyah SE.MM untuk di berhentikan atau di Makzulkan. Karena telah terbukti melakukan Pnistaan terhadap Etnis Simalungun, yang hal ini telah menjadikan bahwa Hefriansyah SE,MM telah menjadi catatan sejarah sebagai musush penista Etnis Simalungun.

5. Bahwa Hefriansyah kembali melakukan kebijakan yang kami anggap sangat merugikan masyarakat dan menciptakan ketidaknnyamanan dengan menerbitkan Perwa nomor 04 Tahun 2021 , tertanggal 07 April 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2021 – 2023 karena dianggap Tidak mempedomani dan tidak melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 208/PMK.07/2018 Tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang saat ini sedang ber proses perlawanan hukum dari IPPAT Kota Pematangsiantar.

6. Bahwa Hefriansyah pada masa akhir Jabatannya melakujkan Lelang Jabatan.

7. Bahwa secara umum sejak Hefriansya SE,MM di lantik sebagai walikota Pematangsiantar tidak ada membawa Kota Pematangsiantar kepada arah perbaikan dan peningkatan yang signifikan bahkan terkesan mundur dengan ada nya pembentujkan Pansus hak Angket dua kali dnegan kesimpulan Pemakzulan atau Pemberhentian, dan minusnya perhatian Waikota Pematangsiantar selama ini terhadap maraknya Peredaran Narkoba dan Perjudian.

Berdasarkan hal tersebut diatas untuk mencegah Kota Pematansgiantar tidak masuk kepada kedaan yang lebih tidak baik , dengan ini kami meminta agar DPRD Kota Pematangsiantar untuk sesegera mungkin melakukan rapat Paripurna untuk memberhentikan Hefriansyah SE,MM sebagai Walikota Pematansgiantar.

Demikian hal ini kami sampaikan sebagai aspirasi masyarakat kota Pematang iantar dan masyarakat Etnis Simalungun khususnya tulisnya. (TIM/KTN)

Bagikan :