Kepala SMKN 3 Pematangsiantar Diduga Kuat Korupsi Dana Bos Masa Pandemi Covid-19

SMK Negeri 3 kota Pematangsiantar
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Nurmaulita S.Pd, Kepala SMKN 3 Pematangsiantar Jalan Raya Medan – Pematang Siantar Km 10,5 Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Sumatera Utara diduga mengorupsi dana bos  reguler pada tahun 2020 dan tahun 2021.

Dari data yang diterima redaksi kliktodaynews.com, Kamis (15/2/2024) , Kepala SMKN 3 Pematangsiantar diduga kuat dan terindikasi mengorupsi  untuk kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler, pada tahun Tahun 2020 sebesar Rp.455.595.000 dan tahun 2021 sebesar Rp.281.946.000.

Lebih lanjut dari data, Sekolah SMKN 3 Pematangsiantar  melaporkan kegiatan ekstrakurikuler tetap dilaksanakan pada tahun 2020 hingga tahun 2021, anggaran pemeliharaan sarpras di tahun pandemi Covid 19 itu tetap terserap Rp 502.432.000 pada tahun 2020, pada tahun 2021 dilaporkan sebesar Rp.369.246.600.

Pengadaan alat multi media pembelajaran juga dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp.131.000.000 dan pada tahun 2021 sebesar Rp.208.449.987,-, yang menjadi pertanyaan, dimana, Kapan, seperti apa, siapa SDMnya pada masing-masing kegiatan tersebut, dan bagaimana mengantisipasi terjadi kerumunan/penumpukan untuk menghindari penyebaran Covid-19 tersebut.

Diketahui pada tahun 2020-2021 Mei sampai akhir Desember 2021 adalah masa pandemi covid-19 dimana pemerintah melarang pertemuan tatap muka, pendidikan di sekolah terpaksa diliburkan dan pada saat itu dilarang orang melakukan kegiatan diluar rumah termasuk kegiatan untuk berkumpul di area luar sesuai dengan peraturan Kemendikbud No.15 Tahun 2020.

Untuk menghindari penyebaran Covid-19 kala itu (2020-2021) Presiden RI terpaksa membuat kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor:21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditengah masyarakat.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB tersebut kemudian ditindak lanjuti intruksi Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk dilaksanakan pada ruang lingkup dunia pendidikan. Dalam Instruksi Mendikbud Riset dan Teknologi tersebut disampaikan agar sekolah diliburkan dan para siswa/i wajib belajar dengan sistem online atau Daring.

Dikonfirmasi redaksi kliktodaynews.com melalui pesan whatsapp terkait anggaran yang digunakan di masa Covid-19, Nurmaulita S.Pd, Kepala SMKN 3 Pematangsiantar  menyarankan wartawan agar Seluruh SMA dan SMK tanya juga, SD dan SMP agar ditanya juga.

“Seluruh SMA dan SMK tanya juga, SD dan SMP jg,” kata Nurmaulita singkat melalui pesan whatsapp, Kamis (15/2/2024).

(WK/KTN)

 

Bagikan :