Medan-Kliktodaynews.com Kasus revitalisasi Pasar Horas yang menjerat mantan Dirut PD Pasar Horas Siantar Benny Harianto Sihotang akan dihentikan Polda Sumut.
“Rencananya akan kita hentikan,”ujar Kasubdit II/Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) AKBP Edison Sitepu, Sabtu (21/9/2019).
Pria dengan melati dua dipundaknya ini mengaku pelapor dalam kasus Revitalisasi Pasar Horas ini Rusdi Taslim dan terlapor Benny Harianto Sihotang datang ke Polda Sumut.
“Kedatangan mereka untuk membuat surat perdamaian dan korban sudah mencabut laporannya,”terang Edison.
Meskipun begitu, aku orang nomor satu di Subdit Harda Bangtah ini pihaknya akan melakukan gelar perkara dengan adanya surat perdamaian tersebut.
“Mereka datang ke sini pada Kamis (19/9/2019) dan mencabut laporannya,”katanya.
Edison menyatakan, anggota DPRD Sumut yang baru dilantik ini sudah diperiksa sebagai tersangka.
“Memang dijadwalkan panggilan kedua untuk diperiksa pada Jumat (20/9/2019) kemarin. Tapi karena Kamis (19/9/2019) Benny datang bersama korban sekalian mencabut laporan. Disitu Benny sempat kita periksa sebentar,”akunya.
Masih dikatakan Edison, pada panggilan pertama, Senin (16/9/2019) lalu, Benny memang tidak hadir dengan alasan pelantikan Anggota DPRD Sumut periode 2019-2024.
“Alasannya tidak hadir karena mengikuti pelantikan,”ujar Edison.
Sumber : tribunews.com