PEMATANGSIANTAR-Kliktodaynews.com|| Perkara tangkap tangan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap Ketua IDI Siantar – Simalungun pada tanggal 13 Januari 2024 lalu, yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Rumah Sakit Efarina Etaham Kota Pematangsiantar sebagaimana dalam LP/B/49/I/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Pelapor Predy Roy Suranta Ginting, terlapor dr. Sahala Pandapotan Reinhard Sihombing (Ketua IDI Cabang Siantar – Simalungun). Polda Sumut diduga telah merekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya, pada hari Kamis, 1 Februari 2024 lalu, saat dikonfirmasi via layanan WhatsApp, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi sempat menyangkal dan mengatakan bahwa “tidak ada” penangkapan tersebut.
Namun pada tanggal 11 Februari 2024 lalu, Kabid Humas mengakui penangkapan tersebut dengan menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dan Gelar Perkara bahwa perbuatan dr. Sahala Pandapotan Reinhard Sihombing tidak memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan Tindak Pidana Korupsi. Tetapi perkara tersebut lebih mengarah kepada tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Subs Pasal 369 dari KUHPidana sehingga tindak lanjut penanganan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumut.
Lebih lanjut dijelaskan Kabid Humas, dalam proses penyelidikan Pelapor dan Terlapor memohon kepada penyidik untuk menunda proses lebih lanjut karena akan diselesaikan secara kekeluargaan dan tnggal 29 Januari 2024 membuat kesepakatan perdamaian serta mengajukan surat permohonan pencabutan laporan polisi. Sehingga untuk memberikan kepastian hukum dan hasil gelar perkara, penyidik mengeluarkan surat menghentikan penyelidikan.
Seperti pemberitaan sebelumnya, bahwa saat penangkapan tersebut yang disita sebagai barang bukti adalah berupa uang Rp 500 juta dan dokumen klaim BPJS dari RS Efarina yang telah dimanipulasi atau mark up yang dijadikan terlapor dalam melakukan permintaan uang (pemerasan) terhadap pihak RS Efarina.
Namun oleh Polda Sumut mengatakan bahwa Ketua IDI Siantar – Simalungun diduga melakukan tindak pidana pemerasan dalam proses pengurusan Izin Praktek Dokter yang akan bekerja di Rumah Sakit Efarina Etaham Kota Pematang Siantar.
Polda Sumut dalam menangani perkara ini diduga telah melakukan hal yang keliru dan patut diduga telah merubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari dugaan pemerasan akibat manipulasi data pasien untuk mark up klaim BPJS menjadi dugaan pemerasan akibat pengurusan ijin praktek dokter yang akan bekerja di RS Efarina.
Anehnya, usai pelaporan tindak pemerasan tersebut pihak RS Efarina Kota Pematangsiantar dikabarkan telah memecat dua orang Dokter yang disebut-sebut terlibat dalam membocorkan dokumen data pasien untuk klaim dana BPJS yang diduga telah dimanipulasi atau mark up.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu (21/2/2024) sepertinya memilih diam ketika ditanya apakah telah terjadi persekongkolan jahat dalam penanganan perkara tersebut atau apakah pihak Polda telah menerima upeti dari terlapor atau pelapor. (Tim/Red)