Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Kasus Dugaan mark up terhadap bantuan sosial berupa 5 (lima) item bahan pokok yang dilaporkan organisasi Indonesian Independence Institute (III) ke Kepolisian Resort Kota Pematangsiantar hingga kini kasus tersebut seperti menghilang ditelan bumi.
Sebelumnya Polres Pematangisantar melalui unit Tipikor, Kamis 14 Mei 2020, telah memanggil Ketua Indonesian Independence Institute (III) Agustian Tarigan untuk memberikan keterangan atas laporan dugaan Mark Up Sembako yang dilakukan Pemerintah kota Pematangsiantar.
Agustian Tarigan menyampaikan “pihaknya sudah melayangkan surat beberapa minggu yang lalu terkait perkembangan hasil penyelidikan karena hingga saat ini kita belum dapat hasil penyelidikannya”, ujar dia, saat dikonfirmasi kliktodaynews.com, Senin,(6/7/2020)
Dalam pemeberitaan sebelumnya, menurut hasil investigasi Indonesian Independence Institute (III), merujuk dari jumlah bantuan yang dirancang oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar yaitu sebesar 200 ribu Rupiah. Namun, dalam satuan hitungan terhadap 5 (lima) bahan pokok seperti 10Kg Beras, 1Kg Minyak Goreng, 500 Gram Gula Pasir, 500 Gram Kacang Hijau, dan 30 Butir Telur dianggap tidak memenuhi total jumlah bantuan sebesar 200 ribu yang dirancang oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Kalau kita hitung jumlah total bantuan per paketnya hanya menghabiskan kurang lebih 170 ribu Rupiah, berbeda dengan rancangan Pemko Siantar yang menuliskan jumlah bantuan sebesar 200 ribu Rupiah. Dalam masa sulit ditengah-tengah masyarakat, jangan mempermainkan hak masyarakat. Kita melihat adanya kerugian keuangan Negara atas terjadinya dugaan Mark Up pengadaan barang dan jasa sebesar 467 juta Rupiah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 15.555 ribu dengan dikalikan 200 ribu Rupiah akan menghabiskan biaya sekitar 3,1 Millyar Rupiah.
“Kita berharap laporan pengaduan ini secepatnya ada titik terang, jangan dengan situasi seperti ini, hak masyarakat disunat oleh Pemerintah Kota,” tutupnya. (RED/KTN)