Kapolres Yogen Baruno Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sudah Inkracht di Kejari Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari, Jl. Sutomo Kecamatan Siantar Barat, Selasa (11/6/2024) siang pukul 13.30 Wib.
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari, Jl. Sutomo Kecamatan Siantar Barat, Selasa (11/6/2024) siang pukul 13.30 Wib.

Dalam kata sambutannya Kapolres mengatakan jika pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah incracht merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas segala bentuk kejahatan khususnya di Wilayah hukum Kota Siantar.

“Sinergi dan kolaborasi lembaga terkait harus tetapterjalin dengan baik untuk penegakan hukum di Kota Pematangsiantar” Kata AKBP Yogen.

Kajari Siantar, Jurist P. Sitepu SH, MH mengapresiasi kinerja dan sinergitas aparat penegak hukum baik dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, BNN dan Instansi terkait lainnya yang mempunyai tujuan yang sama. Menegakkan aturan hukum sesuai undang undang, agar situasi dan kondusif Kota Siantar tetap terjaga.

“Ini merupakan kerja sama yang baik antara Kejaksaan dengan Polres siantar, Pengadilan Negeri (PN), Kantor Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, BNNK dan instansi terkait lainnya termasuk masyarakat,” kata Jurist.

Sambungnya, pemusnahan barang bukti dan hukuman yang diberikan diharapkan dapat menjadi efek jera bagi si pelaku. Sehingga tidak mengulangi perbuatannya dan gangguan kamtibmas bisa diminimalisir.

“Dengan pemusnahan barang bukti dan sanksi hukuman bisa menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi” Ucap Kajari.

Sebelumnya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Belman Tindaon SH dalam laporannya menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut didominasi 46 kasus perkara narkotika, 6 kasus perkara OHARDA (orang dan harta benda), 7 kasus Kamtibum (Keamanan dan ketertiban umum) dan 1 kasus perkara Pidsus terkait cukai.

Untuk perkara narkotika sebanyak 401,74 gram jenis sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender dicampur bayclin, 3.336,8 jenis ganja dan rokok Ilegal sebanyak 97.660 batang dimusnahkan dengan cara dibakar, serta puluhan Handphone (HP) dan senjata tajam (Sajam) dengan cara dicincang menggunakan gerenda potong.

“Terima kasih kepada semua pihak terkait yang sudah bersama sama dalam penegak hukum di Kota Siantar,” Pungkas Belman Sitindaon.

Pemusahan itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar, Jurist P. Sitepu SH, MH bersama Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, Walikota Siantar diwakili Sekretaris Daerah (Sakda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, Kalapas Kelas IIA Siantar MP Jaya Saragih, Kepala BNN Kota Siantar Drs. Tuangkus Harianja, Ketua PN Siantar Rinto Leoni SH, MH, Kepala Bea Cukai dan Dandim 0207/ Simalungun diwakili Kapt Inf. S Sipayung.

Kemudian dihadiri Kasat Narkoba Polres Siantar AKP JH Pasaribu SH, MH, Kasubbag Bin Heryanto Siagian SH, MH, Para Kasi, Jaksa Fungsional dan pegawai Kejari Siantar.

Bagikan :