Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Kantor rekanan CV.Askonas Konstruksi Utama pemenang tender/lelang Pembangunan Tugu Raja Sangnawaluh yang senilai 1,7 Miliar diduga fiktif.
Hasil penelusuran kliktodaynews.com alamat perusahaan tersebut Jalan Sisingamangaraja Gang. Angkir No. 7,Medan,Sumatera Utara,Indonesia teryata merupakan rumah milik pribadi yang dijadikan tempat berkumpulnya Fans Sepakbola PSMS Medan
Selain itu, perusahaan pemenang tender Tugu Raja Sangnawaluh diduga sebelumnya masuk daftar blacklist terkait kasus dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah di Kabupaten Karo, menyebabkan kerugian pada keuangan negara sebesar 605 juta oleh BPK RI pada 13 Juli 2018.
Terkait hal tersebut, Direktur LRR Indonesia Sumatera Utara Cheker, Kamis(30/5/2019) melalui celularnya mengatakan jika benar perusahaan pemenang tender pembangunan tugu tersebut, sebelumnya masuk daftar hitam(blacklist) terkait kasus proyek di tanah Karo, maka,ini dapat dikatakan kesalahan pada panitia dan LPSE, sebab, kenapa LPSE tidak dapat mendeteksi itu.
“Kan ada tahapan dalam tender namanya klarifikasi,seharusnya disitu panitia mencoba menanyakan itu,jika benar demikian.dan jika tidak juga maka,pihak rekanan juga kan dapat membuktikan”,ucapnya.
Hingga hari ini, bangunan tugu sangnawaluh tertunda akibat protes sekolompok pemangku adat di siantar, dan isu beredar pihak rekanan juga belum mendapatkan pembayaran atas pembangunan yang sudah berjalan sebelum, dihentikan. (JOS/KTN)