SIANTAR – Kliktodaynews.com || Oknum jurusita Pengadilan Negeri Pematang Siantar berinisial ‘OS’ dilaporkan advokat Andy Lumban Gaol, S.H. kepada Ketua Pengadilan Negeri P.Siantar.
OS dilaporkan karena diduga memalsukan relaas panggilan kepada kliennya dalam perkara perdata No. 84/Pdt.G/2022/PN.Pms tanggal 16 Agustus 2022.
Pada surat pengaduan itu Andy Lumban Gaol, mengatakan” Jurusita telah berperilaku tidak sesuai dengan kode etik dan merugikan klien kami Sebagai Tergugat karena pihaknya tidak dapat mengajukan eksepsi,bantahan atas dalil dalil penggugat dan tidak dapat mengajukan rekonsepsi” (26/10/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan hal ini Telah Menguntungkan Penggugat, karena telah berbohong, Seolah – olah tergugat tidak berada di tempat, Sehingga Beliau Ke Lurah, padahal Pada Hari Senin Tanggal 5 September 2022 dan hari Jumat, 9 September 2022 Tergugat ada dirumah padahal OT tidak Pernah menyerahkan Panggilan I, Panggilan Ke-II dan Panggilan Ke-III serta Copy Gugatan Dalam Perkara ini Kepada Pihaknya Sebagai Tergugat” katanya.
Dia mengatakan sebagai penerima kuasa yang sah dari Tergugat, hak penasehat hukum melaporkan oknum yang melanggar Peraturan dan Hukum yang Berlaku.
Menurut Keterangan Lurah, dirinya hanya diminta tolong OS bahwa Dirinya Sudah Melaksanakan Tugasnya mengantar panggilan Sidang I atas perkara perdata Nomor 84/Pdt.G/2022/PN Pms tanggal 16 agustus 2022.
Masih Andy Lumban gaol, waktu itu klientnya Sarina Silalahi didatangi oleh OS pada tanggal 19 Agustus 2022, untuk menyampaikan panggilan sidang 1 atas perkara tersebut dan oleh kurang paham hukum dan kaget, ia tidak berkenan ketika menerima dan menandatangani surat panggilan 1 yang sidangnya seyogyanya dilaksanakan tanggal 1 September 2022.
“Saya sebut kurang paham dan kaget adalah karena objek yang sama dan pihak yang sama telah terlibat dalam perkara yang terdaftar dalam perkara perdata putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar no.38/Pdt.G/2015/PN.Pms tanggal 19 Januari 2016,” sebut Andy.
“Bahwa atas kekurang pahaman tersebut, OS tidak mampu meyakinkan dan memberi pemahaman kepada klien kami bahwa kasus tersebut berbeda, maka klien kami tidka seketika mau menerima dan menandatangani surat panggilan 1 tersebut, dan setahu bagaiman OS langsung pulang dan tidak meninggalkan apapun,” terangnya.
Lebih lanjut, setelah OS pulang, saya mendapat telepon dari klien terkait kejadian tersebut , lalu saya menyarankan agar klien saya pergi ke kelurahan untuk menanyakan apakah ada dititip surat panggilan.
“Saat di cek ke kantor kelurahan , tidak ada dititip baik relaas panggilan maupun copy gugatan,” imbuhnya.
Mendapati hal tersebut, saya pun menyarankan agar menunggu panggilan ke 2 setelah 1 september 2022, dan apabila panggilan ke 2 datang supaya diterima dan dihadiri..
Kemudian pada tanggal 2 September klien kami dengan anaknya datang ke Pengadilan Negeri Pematang siantar dan mempertanyakan perihal sidang ke 2 terkait perkara tersebut di Pos Pelayanan Terpadu PN Pematang Siantar. Klien kami diberitahu bahwa sidang ke II perkara perdata no.84/Pdt.G/2022/PN. Pms tersebut adalah 29 September 2022.
Kemudian pada tanggal 7 September 2022, dan tanggal 20-22 September klien kembali mempertanyakan hal jadwal sidang perkara tersebut dan oleh bagian PN Pematang Siantar tetap menyatakan sidang ke 2 adalah pada tanggal 29 September 2022 pukul 10.00 wib.
“Pada saat kami mengahdiri sidang ke 2 pada tanggal 29 September 2022, kami diberitahukan Majelis, bahwa sidang perkara tersebut adalah sidang ke 4 (empat) dengan acara : bukti tertulis dari penggugat. Kemudian menurut Majelis bahwa sidang ke 2 sudah dilaksanakan pada tanggal 8 September 2022 dan sidang ke-3 dilaksanakan pada tanggal 14 September 2022,” terang Andy.
Berdasarkan uraian dan fakta tersebut kami mohon agar memproses dan menghukum OS sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku,” pungas Andy Lumban Gaol SH.
Sementara, anak tergugat, Noce Miconos Simangunsong mengatakan sebelumnya gugatan ini sudah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan hal tersebut sudah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada tanggal 20 Januari 2016 oleh Pasti Tarigan S.H.,M.H sebagai hakim Ketua, Ledis M.Bakara S.H.,M.H dan Hera P. Destiny, S.H sebagai hakim Anggota.
Namun setelah 6 tahun, tanah tersebut kembali digugat dengan ukuran yang berbeda.
“Saya menduga ada mafia tanah dibalik perkara ini,” sebut Noce. (WK/KTN)