PEMATANG SIANTAR-KLIKTODAYNEWS.COM TERDUGA tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu sabu, JS (35) penduduk jalan Catur Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar, di ringkus Sat Narkoba Pematang Siantar Senin (06/01/2020) pukul 01.00 Wib.
JS di tangkap dari Warnet STARNET, jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar. Ujar Kapolres Pematang Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih SIK melalui Kasat Narkoba AKP Davit Sinaga SH.MSi dalam rilis yang diteruskan Humas AIPDA Napena Soerbakti.
Penangkapan ini berkat laporan masyarakat yang mengatakan di Warnet itu ada satu pria membawa narkotika jenis sabu sabu. Sebut Humas
Mendapat info berharga, Satres narkoba langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan mengintai. Di situ personil memang ada melihat target sesuai ciri ciri
Personil Sat Narkoba mencoba mendekat. Terlihat pria tersebut menyembunyikan sesuatu ke belakang kulkas. Dengan cepat petugas meringkusnya
Pria dan sekitar lokasi di geledah. Dari pria yang mengaku bernama JS ini, petugas menemukan satu (1) gulungan kertas berisi satu (1) plastik klip yang didalamnya ada satu (1) paket narkotika diduga jenis shabu berat bruto 0,16 Gram
Kemudian, ditemukan tiga (3) buah plastik klip kosong, dari meja warnet ditemukan satu (1) Unit HP merk Samsung. Dari tas sandang merk Jinpaidi yang dipakainya ditemukan satu (1) Unit HP merk OPPO
Hasil interogasi, JS mengaku narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya. Kemudian bersama temuan barang bukti, terduga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan Pemeriksaan.(ALDY/KTN)