Januari hingga Maret 2021, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Ungkap 42 Kasus dengan 65 Tersangka

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com TERHITUNG dari Januari 2021 hingga Maret 2021 Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 42 kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika dan meringkus 65 pelaku.

Hal itu dikatakan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK saat Rilis Pers di depan Kantor Sat Res Narkoba, Jumat (19/03/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Dikatakan Kapolres. Rilis Pers hari ini memaparkan kegiatan dan keberhasilan Sat Res Narkoba dalam masa tiga bulan mengungkap 42 kasus dan meringkus 65 tersangka. Seluruhnya adalah pria yang diringkus dari tempat berbeda beda”. Ujarnya

Rincian status dari 65 pelaku, sebanyak 33 pelaku berprofesi sebagai wiraswasta, 21 pengangguran, 7 tenaga buruh dan 4 berstatus pelajar.

“Seluruh tersangka merupakan pengedar yang dikenakan tuduhan pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk masa hukuman di ancam dengan menjalani kurungan penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Barang bukti yang kita temukan ada tiga jenis. Narkotika jenis ganja seberat 300 Gram. Jenis sabu seberat 127,82 Gram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 52 butir”. Papar Kapolres

“Barang bukti sabu dan ganja terbanyak di sita dari tersangka berinisial SB alias Simon Sianipar (33) warga jalan Dalil Tani Ujung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur yang ditangkap dari Jalan Bahkora Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.

“Seluruh tersangka belum ada yang tercatat sebagai residivis, semua baru pertama kali ditangkap”.

Barang bukti di sita dari para tersangka ada yang dari jaringan Lapas Siantar. Kita masih mendalami informasi dan kita kembangkan dengan berkoordinasi kepada pihak Lapas. Mereka mau membantu kami untuk mengungkap jaringan Lapas ini”. Tandas Boy Sutan

Ditambahkan Kapolres, untuk 4 tersangka berstatus pelajar, mereka dihukum sama dengan tersangka yang lain. Kalau disesuaikan dengan undang-undang itu sama. Tapi kita tinjau lagi dari segi usia. Tapi lebih pasti pihak pengadilan yang menentukan”. Ujar Kapolres

Dalam Rilis Pers, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba SH.SIK.MIK, KBO Narkoba IPTU Jahowa Saragih serta personil jajaran dengan pengawalan ketat bersenjata lengkap dan mengikuti Protokoler Kesehatan [TIM/KTN]

Bagikan :