Jalan Tol Siantar-Parapat Beroperasi Akhir Tahun 2021

Rapat Percepatan Pembangunan Jalan Tol Pematangsiantar-Parapat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Rapat digelar di Hotel Horison Pematangsiantar, Rabu (31/3/2021) siang.
Rapat Percepatan Pembangunan Jalan Tol Pematangsiantar-Parapat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Rapat digelar di Hotel Horison Pematangsiantar, Rabu (31/3/2021) siang.
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM diwakili Wakil Walikota Togar Sitorus SE MM menghadiri Rapat Percepatan Pembangunan Jalan Tol Pematangsiantar-Parapat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Rapat digelar di Hotel Horison Pematangsiantar, Rabu (31/3/2021) siang.

Rapat diikuti pihak-pihak terkait, di antaranya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Polda Sumut, Kodim 0207 Simalungun, Polres Pematangsiantar, dan Polres Simalungun.

Kemudian, BPN Sumut, PTPN III, PTPN IV, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Kejari Simalungun, PPK Jalan Tol, Owner PT AMB selaku Pelaksana Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, DPRD Kota Pematangsiantar, dan DPRD Kabupaten Simalungun.

Rapat dipimpin Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) diwakili Staf Ahli Agus Triono. Dalam rapat tersebut, Agus Triono yang juga Ketua Tim Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera mengatakan, sesuai Instruksi Presiden, Jalan Tol Siantar-Parapat harus selesai pada akhir tahun 2021 dan sudah dapat beroperasi. Sehingga laju perekonomian daerah wisata Danau Toba dapat terealisasi dengan segera.

“Kendala di lapangan, khusus untuk Tol Pematangsiantar-Parapat adalah pelepasan tanah HGU aktif dan eks HGU PTPN III serta PTPN IV di lokasi Pematangsiantar dan Simalungun yang masih dikuasai masyarakat,” terang Agus.

Agus merinci, di wilayah Kota Pematangsiantar, terdapat 387 Kepala Keluarga (KK) yang masih menempati lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Di antaranya di Kecamatan Siantar Sitalasari dan Siantar Martoba.

Sedangkan di wilayah Kabupaten Simalungun terdapat 10 KK menempati lokasi eks HGU, yakni di Kecamatan Panombeian Panei. Juga ada di lahan eks HGU Kebun Bangun.

“Berkenaaan dengan hal tersebut saat ini, kita mengundang pemerintah setempat dan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian ganti rugi agar program nasional ini dapat terealisasi dengan cepat,” terangnya.

Sementara itu, PPK Jalan Tol Pematangsiantar-Parapat, Lerry mengatakan, progress untuk Kabupaten Simalungun sekitar 90,21 persen dan untuk Kota Pematangsiantar sekitar 10,2 persen. Di dua daerah tersebut terdapat masyarakat penggarap di lokasi eks HGU PTPN III dan PTPN IV.

Sedangkan owner PT AMB mengatakan, proyek Jalan Tol Pematangsiantar- Parapat merupakan satu kesatuan dengan proyek Trans Sumatera 2024, yakni Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat.

Hasil rapat tersebut, akan dilakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat penggarap terkait penyelesaian ganti rugi.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain, Asisten I Pemkab Simalungun, Asdatun Kajatisu, Kajari Pematangsiantar, mewakili Kapolres Pematangsiantar, mewakili Kapolres Simalungun, Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH, Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani, mewakili Dandim 0207 Simalungun, mewakili Direktur Obvit Poldasu, Camat Siantar Sitalasari, Camat Siantar Martoba, Camat Panombeian Panei, Lurah Bahsorma, Lurah Setia Negara, Lurah Gurilla, Lurah Tanjung Pinggir, Pangulu Nagori Panombeian, dan lainnya. (*)

Bagikan :