Hitungan Jam, Satres Narkoba Polres Pematang Siantar Gulung 5 Pelaku Sabu

Bagikan :

Pematangsiantar – Kliktodaynews.com DALAM hitungan jam, Satres Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus lima (5) pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu sabu dari dua tempat berbeda di wilayah hukumnya.

Diawali penangkapan 2 pelaku yang diinformasikan masyarakat, mengatakan, akan ada transaksi narkotika di jalan Patuan Anggi Kelurahan Suka Dame kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar, tepatnya di depan SMA Negeri 2, Kamis (30/07/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Dari lokasi ini petugas berhasil mengamankan Rahmad (27) warga jalan Sri Wijaya serta Agus (19) warga Kelurahan Merdeka kota Pematang Siantar

Dari Rahmad ditemukan satu (1) paket narkotika di duga sabu yang sempat dibuangnya saat melihat kehadiran petugas. Dari Agus ditemukan dua (2) paket narkotika yang sama, yang terjatuh dari dalam celananya. Turut diamankan dari Agus satu (1) unit sepeda motor Honda nopol BK 5812 WAJ

Keduanya di interogasi. Rahmad mengaku membeli sabu sabu tersebut di Perladangan ubi dari Wahyu Ramadani (19) warga jalan Suri-Suri Kelurahan Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun

Sekira pukul 17.30 WIB, Personil Sat Narkoba melakukan pengembangan ke Desa Rambung Merah Kabupaten Simalungun dan berhasil mengamankan Wahyu yang sempat berusaha melarikan diri dan terlihat menjatuhkan sesuatu yang kemudian diketahui berupa satu (1) paket narkotika di duga sabu dan serta satu (1) plastik klip berisi empat (4) paket narkotika di duga jenis sabu seberat 3,11 (Tiga koma Sebelas) gram

Dari kantong celana belakang sebelah kanan Wahyu ditemukan uang penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 152.000, (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah)

Berlanjut di hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB Satres Narkoba berhasil meringkus 2 pelaku sabu dari satu rumah di jalan Tanah Jawa Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar

Kedua pelaku, Johan (34) dan Willi Febriandy (27) warga setempat. Sebut Kasat Narkoba AKP David Sinaga SH MSi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya SH.

Hasil penggeledahan petugas menemukan dua (2) paket narkotika di duga sabu seberat bruto 1.10 ((Satu koma Sepuluh gram dari lantai dekat pintu depan bagian dalam rumah.

Kemudian satu (1) bong terbuat dari botol kaca, satu (1) mancis, dua (2) buah potongan plastik klip, satu (1) buah botol plastik berisi tiga (3) buah potongan pipet, satu (1) buah pipa kaca, satu (1) buah sendok terbuat dari pipet dan satu (1) buah jarum sumbu yang ditemukan di atas meja diruang tamu,

Lalu dari saku celana depan sebelah kanan Willi Feberiandi ditemukan satu (1) unit Handphobe merk Nokia. Dari saku celanan depan sebelah kiri Johan ditemukan 1 unit Handphone merk Nokia.

Dikatakan Rusdi Ahya. Semua terduga tersangka pelaku sabu ini sudah di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematang Siantar beserta semua barang bukti yang ditemukan untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum (ALDY/KTN)

Bagikan :