Gunakan Kop Surat dan Stempel Tanpa Izin, LBH Gerak Indonesia Laporkan 2 Orang ke Polisi

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Lembaga Bantuan Hukum  Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LBH Gerak Indonesia) melaporkan oknum atas nama Petrus Wenly Saragih, S.H dan Jansen Parningotan ke pihak kepolisian. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263.

“Sehubungan dengan data dan informasi yang kami terima, bahwa ada oknum atas nama Petrus Wenly Saragih, SH yang mengklaim dirinya sebagai Ketua LBH Gerak DPD Sumatera Utara dan oknum atas nama Jhansen Parningotan yang mengklaim dirinya sebagai tim Investigasi LBH Gerak DPD Sumatera Utara, dimana yang bersangkutan secara bersama-sama telah melayangkan surat kepada sejumlah instansi atas nama LBH Gerak DPD Sumatera Utara,” sebut Ketua LBH Gerak DPD Sumatera Utara, Jusniar Endah Siahaan, SH didampingi sekeretarisnya Galaxy Maranatha Sagala SH dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (29/9/2022).

Jusniar menerangkan, bahwa Petrus dan Jhansen pernah bergabung di LBH Gerak DPD Sumatera Utara, namun sejak April tahun 2022, keduanya tidak lagi menjadi bagian dari LBH Gerak DPD Sumatera Utara.

“Keduanya sudah keluar sejak April tahun 2022, karena ada permasalahan internal,” tegas Jusniar.

Jusniar menambahkan, terungkapnya kedua oknum menggunakan atau mencatut nama Lembaga dan Kop Surat serta stempel LBH Gerak Indonesia berawal adanya laporan dari pihak sekolah SD Negeri 091430, Kebun Sidamanik, Nagori Simantin, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

“Jadi kedua oknum tersebut menggunakan LBH Gerak Indonesia  melaporkan kasus penyalahgunaan anggaran dana BOS Afirmasi tahun anggaran 2019-2020 di SD Negeri 091430, Kebun Sidamanik Nagori Simantin, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun,” urainnya.

Jusniar mengatakan mereka tidak pernah sama sekali melayangkan surat pengaduan kepada pihak sekolah SD Negeri 091430.

Kedua oknum tersebut, telah melakukan perbuatan-perbuatan administratif atas nama LBH Gerak Indonesia dan itu diluar tanggungjawab LBH Gerak DPD Sumatera Utara dan juga LBH Gerak Indonesia sebagai induk dari LBH Gerak DPD Sumatera Utara.

Lebih lanjut, Jusniar mengatakan mereka adalah  pengurus yang sah sesuai dengan SK LBH Gerak Indonesia Nomor : 009/SK/LBH Gerak Indonesia/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 yang ditandatangani Ketua LBH Gerak Indonesia, Kurais SH dan Sekretaris Umum LBH Gerak Indonesia, Debora Lumban Raja, S.H, M.H dengan susunan pengurus adalah Ketua Jusniar Endah Siahaan, S.H, Sekretaris Galaxy Maranatha Sagala S.H dan Bendahara Lely Suryani Silalahi, S.H.

Lanjut, Jusniar pun menerangkan bahwa mereka secara sah terdaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan surat keterangan Nomor : 220-B/406/Bakesbangpol/VII/2022 tertanggal 28 Juli 2022.

“Jadi atas dasar tindakan atau perbuatan Petrus Wenly Saragih, S.H dan Jhansen Parningotan yang melakukan pencatutan nama LBH Gerak DPD Sumatera Utara, keduanya kami laporkan ke pihak kepolisian dengan laporan polisi nomor LP/B/720/IX/2022/SPKT/Polres Simalugun/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 September 2022,” ujarnya.

Jusniar pun dengan tegas menyampaikan kepada pihak-pihak yang menerima surat diluar dari pengurus yang sah LBH Gerak DPD Sumatera Utara supaya tidak mengindahkan dan tindak tanduk dari kedua oknum tersebut yang mengatasnamakan LBH Gerak DPD Sumatera Utara atau LBH Gerak Indonesia adalah diluar tanggungjawab LBH Gerak DPD Sumatera Utara atau LBH Gerak Indonesia.

Terpisah Petrus Wenly Saragih, S.H saat ditemui di cafe Jalan Sutomo, Pematang Siantar mengatakan bahwa ia masih Ketua yang sah dan hal itu diatur sesuai dengan Anggaran Dasar LBH Gerak Indonesia.

“Sesuai Anggaran dasar LBH Gerak Indonesia saya masih Ketua yang sah dan saya berhak menggunakan nama saya dan stempel disetiap surat yang saya layangkan ke seluruh instansi,” sebutnya, Kamis (29/9/2022).

Terkait dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian, ia mengatakan bahwa dirinya siap melakukan pembelaan dan menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

Kartu Tanda Anggota

“Saya tak takut dan gentar dilaporkan ke pihak kepolisian, saya akan beberkan semuanya awal dari permasalahan ini,”ujarnya.

Saat ditanya mengapa masih menggunakan kop Surat dan stempel LBH Gerak Indonesia untuk menyurati intansi, Willy dengan tegas mengatakan bahwa ia masih Ketua yang sah.

” Saya masih ketua ya sah, stempel juga ada 2 kemarin, satu sama Sekretaris dan satu ada sama saya. Jadi tak ada disitu yang saya palsukan dokumen dan stempel seperti yang dilaporkan. Intinya saya adalah ketua yang sah dan hingga saat ini tak ada surat pemecatan yang kuterima,”pungkasnya. (WK/KTN)

 

 

Bagikan :