GOR Siantar Akan Berubah Jadi Mall, Dengan Nilai Investasi 234 M

Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan PT Suriatama Mahkota Kencana telah sepakat bekerja sama pemanfaatan lahan Gedung Olah Raga (GOR) di Jalan Merdeka. Penandatanganan kesepakatan tersebut telah dilakukan antara kedua belah pihak, di rumah dinas Walikota Pematangsiantar, Jalan MH Sitorus, Rabu (29/5).

Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM dalam sambutannya mengatakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemko Pematangsiantar dengan PT Suriatama Mahkota Kencana tentang Optimalisasi Tanah GOR Kota Pematangsiantar dengan Pola Pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS).

“Seperti kita ketahui bersama, kerjasama dengan Ramayana Department Store adalah kerjasama terakhir yang pernah dilakukan Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan pihak investor, yaitu di tahun 2004,” tukasnya.

Sebelumnya, lanjut Hefriansyah, pada tahun 1996 Pemko Pematangsiantar pernah bekerjasama dengan PT Unitwin Indonesia untuk mengelola Taman Hewan Pematangsiantar. Kerja sama tersebut hingga tahun 2024. Namun pihak PT Unitwin Indonesia telah menyampaikan permohonan perpanjangan kerjasama.

Hefriansyah berharap intensitas penamanan modal, khususnya pada pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang bisa dioptimalisasi dapat ditingkatkan. Dengan demikian, tidak ada lagi aset-aset pemerintah yang tidak digunakan. Bahkan bisa dioptimalisasikan untuk pengelolaan BMD yang prima dan akuntabel.

Kerjasama dengan PT Suriatama Mahkota Kencana, lanjut Hefriansyah, dilatarbelakangi bahwa di era otonomi daerah saat ini, masing-masing daerah dituntut untuk mampu mengembangkan daerahnya dalam segala bidang, termasuk perekonomian, lapangan pekerjaan, serta olahraga.

“Gedung Olahraga yang kita miliki sekarang sudah sangat tidak layak untuk digunakan. Sebab usia bangunan sudah sangat tua,” sebutnya.

GOR, sambungnya, merupakan sarana olahraga yang harus ada dan wajib di setiap kota besar dan berkembang. Sehingga Pemko Pematangsiantar telah berupaya beberapa kali untuk memeroleh batuan dana dari pemerintah pusat. Hanya saja, tidak membuahkan hasil. Karena keterbatasan anggaran dan pentingnya eksistensi GOR, maka Pemko merasa perlu mengambil langkah strategis, yakni menjalin kerjasama dengan investor. Hal itu, katanya, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, yaitu membangun Gedung Serbaguna yang di dalamnya terdapat Gedung Olahraga dan Pusat Perbelanjaan dengan menggunakan dana investor melalui Pola Kerjasama Bangun Guna Serah.

Dari pembangunan Gedung Serbaguna oleh pihak swasta nantinya, Pemko Pematangsiantar akan menerima keuntungan atau manfaat yang sangat banyak. Baik langsung (direct benefits) maupun tidak langsung (indirect benefits).

Misalnya, penerimaan pendapatan melalui konstribusi tahunan, penerimaan atas pemanfaatan GOR dan kantor Puskesmas Pardomuan, penerimaan dari penghapusan GOR, penyerapaan tenaga kerja pada masa pembangunan maupun saat beroperasinya mall nantinya.

“Sangat kami tegaskan agar PT Suriatama Mahkota Kencana mengutamakan perekrutan tenaga kerja/karyawan dari masyarakat Kota Pematangsiantar. Kita juga akan mendapat penerimaan melalui pajak dan retribusi. Sedangkan manfaat tidak langsung antara lain: masyarakat bisa menggunakan GOR, bisa menikmati tempat rekreasi yang baru, dan lainnya,” terangnya.

Diakui Hefriansyah, tahapan pelaksanaan kerjasama ini tidak mudah. Awalnya, tercetusnya ide kerjasama ini bermula tahun 2014, di masa kepemimpinan almarhum Hulman Sitorus. Ketika itu, Pemko Pematangsiantar memutuskan GOR sudah tidak layak digunakan lagi. Namun banyak tahapan dan proses yang harus dilalui. Mulai studi kelayakan, grand design, dan penghitungan besaran nilai kontribusi oleh konsultan Penilai Publik.

Selanjutnya di tahun 2018, setelah mendapat rekomendasi dan saran dari Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Pemko Pematangsiantar setuju untuk melanjutkan rencana kerjasama tersebut. Hingga akhirnya sampai pada tahapan penandatanganan kerja sama.

“Kita menyadari, masih banyak tahapan dan tantangan yang harus dilalui, baik faktor internal ataupun eksternal. Kami sangat mengharapkan komitmen dan kerjasama dari para stakeholder. Sehingga rencana pembangunan gedung tersebut dapat terlaksana dengan baik tanpa halangan berarti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar AP dalam laporannya menerangkan GOR yang merupakan satu-satunya milik Pemko Pematangsiantar itu, kegiatannya terhitung sejak 1 Oktober 2013 telah dihentikan. Penghentian tersebut sesuai Surat Sekretaris Daerah Nomor 426.21/6159/IX/2013 tanggal 27 September 2013 perihal Penutupan GOR Kota Pematangsiantar. Namun, Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata masih mengharapkan GOR dapat difungsikan. Hanya saja, keterbatasan dana menyebabkan rehabilitasi tidak dapat dilakukan.

Terkait penandatanganan kerja sama, katanya, telah melewati sejumlah tahapan, antara lain proses pemanfaatan diawali tanggal 13 Mei 2014 dengan penerbitan Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800/360/V/Wk-Thn 2014 tentang Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Setelah melalui proses pembahasan, pada 27 Agustus 2014 terbitlah Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 032/670/VII/Wk-Thn2014 tentang Penetapan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Gedung Olahraga dengan Pola Bangun Guna Serah.

Selanjutnya, 25 Februari 2015 CV Permata Phytagoras Abadi Medan menyampaikan Laporan Akhir Jasa Konsultansi, yaitu : “Konsultansi Kelayakan dalam Rangka Pemanfaatan Tanah GOR Kota Pematangsiantar”. Kemudian, 15 Agustus 2016 CV Ninta Medan menyampaikan Laporan Akhir Jasa Konsultansi yaitu : “Konsultansi Perencanaan Grand Desain dan RAB dalam Rangka Pemanfaatan Tanah GOR Kota Pematangsiantar”

Lalu, 17 November 2017 KJPP Yanuar Bey &Rekan Cabang Medan menyampaikan Laporan Akhir Jasa Konsultansi yaitu : “Konsultansi Kontribusi Minimum dalam Rangka Pemanfaatan Tanah GOR Kota Pematangsiantar”.

“Pada 23 Juli 2018 Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar menyampaikan Nota Dinas Kepada Walikota Pematangsiantar tentang Usulan Optimalisasi Tanah Gedung Oahraga Kota Pematangsiantar dengan Pola BGS sekaligus Penyampaian Laporaan Mengenai “Studi Kelayakan” , “Rencana Grand Desain dan RAB” serta “Kontribusi Minimum” yang selanjutnya mendapat persetujuan dari Wali Kota Pematangsiantar,” terangnya.

Lalu, 26 Juli 2018 diterbitkan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tender BGS Barang Milik Pemerintah Kota Pematangsiantar, dan 27 Juli 2018 terbitlah Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800/838/VII/Wk-Thn 2018 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Mitra Pemanfaatan Tanah Gedung Olahraga dengan Pola Bangun Guna Serah Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Setelah melaksanakan serangkaian proses seleksi, termasuk mengumumkan pada surat kabar nasional, Panitia Pemilihan menyampaikan Rekomendasi Calon Pemenang Mitra Pemanfaatan Tanah GOR melalui surat Nomor 09.2/PANITIA-BGS/4.04.4.04.01/XII/2018 tertanggal 11 Desember 2018 kepada Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar. Kemudian, 27 Desember 2019 Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar menyampaikan “Usulan Penetapan Pemenang” kepada Walikota Pematangsiantar melalui surat Nomor 593/6320/XII/2018.

Dan, 18 Februari 2019 terbitlah Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 643.1/69/II/Wk-Thn 2019 tentang Penetapan Pemenang Lelang Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan Pola BGS Tanah GOR milik Pemerintah Kota Pematangsiantar.

“Untuk proses pembahasan draft perjanjian, Pemko Pematangsiantar menghunjuk Ahli Hukum Kontrak, yaitu Edi Usman ST MT AU (MP & TBG),” tambahnya.

Masih kata Budi Utari, tanah GOR Kota Pematangsiantar seluas 8.442 meter persegi terletak di Jalan Merdeka Nomor 375 Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar. Adapun bentuk kerjasama yakni Bangun Guna Serah. Di mana, pihak investor mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, bernama ”Gedung Merdeka”. Selanjutnya, sebagian dari gedung tersebut diserahkan kepada Pemko Pematangsiantar. Sedangkan sebagian lagi didayagunakan oleh investor dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Nantinya, diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian.

“Jangka waktu kerjasama sama adalah 30 (tiga puluh), tahun terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini,” tegas Budi Utari.

Dalam hal ini, lanjutnya, Pemko pematangsiantar bekerja sama dengan PT Suriatama Mahkota Kencana dengan Mitra Kerja Sama Operasi (KSO) yakni PT Prima Abadi Jaya Medan.

“Nilai investasinya Rp234.800.942.000 (dua ratus tiga puluh empat milyar delapan ratus juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah),” sebutnya lagi. (KTN/Mr.B)

Bagikan :