DUA CORO GANJA DI RINGKUS SATRES NARKOBA POLRES PEMATANG SIANTAR

Bagikan :

SIMALUNGUN-KLIKTODAYNEWS.COM Di JALAN Patuan Anggi, Coro (jaringan narkoba), Anwar Siregar alias Gondrong (37) juru parkir, warga jalan Perak Gang Kinantan Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar ditangkap Satres Narkoba Polres Pematang Siantar karena dicurigai menjual ganja, Minggu (01/12) pukul 13.30 Wib.

“Dia di tangkap berkat laporan masyarakat yang mengatakan, di bilangan Parluasan ada pria yang menjual narkotika jenis ganja. Sebut Humas Polres Pematang Siantar meneruskan keterangan Kapolres AKBP Budi Pardamean SIK melalui Kasat Narkoba AKP David Sinaga SH.MSi. Senin (02/12) pukul 19.00 Wib.

Setelah diamankan, dari kantung celana Gondrong, Satres Narkoba Polres Pematang Siantar dipimpin Kasat Narkoba AKP David Sinaga SH.MSi didampingi Kanit II IPDA Jimmy Hutajulu dan Ka.team I AIPDA Hotman Aritonang menemukan empat (4) paket ganja kering.

Tidak sampai di situ. Dari bagasi di bawah sadel sepeda motor yang dikendarainya BK 5828 WAI ditemukan sembilan puluh satu (91) paket ganja seberat 200 Gram.

Saat diinterogasi, Anwar Siregar alias Gonrong mengaku mendapat barang haram itu dari Maruhum Isan Simangunsong (48) warga jalan Silaturahim kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara.

Mendapat pengakuan itu, petugas tidak buang waktu, langsung memburu Maruhum Isan Simangunsong. Petugas mengendus keberadaannya sedang berada di depan rumah. Dia di tangkap.

Rumah Maruhum di geledah habis habisan. Dari atas asbes bagian dapur didapati satu (1) buah goni berisi daun, ranting, biji ganja kering, satu (1) plastik hitam berisi daun, biji, ranting ganja kering seberat 1.800 Gram serta satu (1) unit timbangan warna orange merk Tanita.

Untuk pengembangan, petugas menginterogasi Maruhum. Dia mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria bermarga Simbolon warga Kelurahan Tomuan. Namun saat di Buru, Simbolon tidak dapat ditemukan.

Akhirnya, Anwar Siregar alias Gondrong dan Maruhum Isan Simangunsong beserta barang bukti di boyong ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematang Siantar untuk penyidikan lanjut dan proses hukum berlaku (ALDY/KTN)

Bagikan :