SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Surat edaran bersama terkait penetapan tarif penitipan kendaraan di Kawasan Taman Hewan, kota Pematang Siantar yang disepakati oleh Dinas Perhubungan kota Pematang Siantar, Satuan Polisi Pamong Praja kota Pematang Siantar, Koramil Siantar Barat, Pengelola Taman Hewan Pematang Siantar, Pemilik Lahan mendapat tanggapan dari Anggota DPRD kota Pematang Siantar, Noel Lingga SH.
Noel menyatakan keputusan bersama yang melahirkan peraturan tarif penitipan kendaraan di kawasan Taman Hewan semoga bukan karena keterpaksaan.
” Yang dilakukan Kadishub dan Kasatpol kita apresiasi. Bisa memecahkan masalah. Meskipun itu bukan lahan parkir tepi jalan umum. Semoga lahirnya perjanjian tersebut bukan karena keterpaksaan tapi murni dari hati pengusaha penyedia tempat,” sebut Noel Lingga kepada kliktodaynews.com, Selasa (25/4/2023).
Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu kemudian mengharapkan agar Kadishub dan Kasatpol PP jangan melupakan azas ketaatan, Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi.
“Kadishub dan Kasatpol PP jangan melupakan azas ketaatan dimana semua sudah diikat dengan Perda Retribusi, jadi Kadishub tidak bisa sewenang-wenang untuk mengratiskan parkir di tepi jalan umum,” ungkap Noel.
“Ingat ya, parkir tepi jalan umum sudah di atur dalam produk hukum kita, berapa besaran tarif parkir roda 2 dan roda 4 serta roda 6 semua sudah diatur di Perda Retribusi,” tegas Noel.
Lanjut Noel, dirinya akan segera berkonsultasi dengan Pimpinan komisi III untuk memanggil Kadishub dan Kasatpol PP.
“Akan segera saya konsultasikan dengan pimpinan Komisi III, kita akan pertanyakan sikap dari kebijakan populis ini kepada yang bersangkutan langsung, dan apa bentuk tanggung jawab mereka atas pengurangan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Nanti kita dalami, apakah kebijakannya ini resmi menggunakan surat untuk menggratiskan parkir selama tanggal yang di tetapkan,”pungkasnya.
Diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematang Siantar tidak memberlakukan kutipan parkir di kawasan Taman Hewan, Jalan Gunung Simanuk-manuk Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 April hingga 01 Mei 2023.
Kemudian, Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar resmi mengeluarkan edaran keputusan bersama tentang tarif retribusi parkir di lahan warga yang berada di kawasan Taman Hewan, Pematang Siantar, Senin (24/4/2023).
Dimana dalam surat edaran yang ditandatangani Dinas Perhubungan kota Pematang Siantar, Satuan Polisi Pamong Praja kota Pematang Siantar, Koramil Siantar Barat, Pengelola Taman Hewan Pematang Siantar, Pemilik Lahan menetapkan tarif penitipan kendaraan sepeda motor roda dua Rp 5.000, kendaraan roda empat Rp 15.000.
Surat Edaran dikirimkan Julham Situmorang, Plt Kepala Dinas Perhubungan kota Pematang Siantar di group whatapps Media Mitra Pemko Siantar.
“Untuk lokasi parkir di lahan warga setempat, mhn sebagi info jika keluarga berkunjung ke Taman Hewan,” tulis Julham, Selasa (25/4/2023). (AS/KTN)