DPRD Siantar Diminta Beri Garis Polisi di GOR Siantar

Kiri: Pemerhati kota Pematang Siantar, Rocky Marbun, Kanan: Gedung GOR Siantar
Bagikan :

PEMATANG SIANTAR – Kliktodaynews.com||  Pemerhati Pemerintah Rocky Marbun mengatakan DPRD kota  Siantar seharusnya memasang garis kuning (Police Lline) di eks GOR (gedung olahraga) Siantar.

“Saya minta DPRD kota Siantar memasang garis kuning (Police line) di GOR, karena hasil RDP DPRD dengan Wali Kota Pematang Siantar beberapa waktu lalu dikatakan pembangunan Gedung Merdeka di Eks GOR Siantar untuk sementara dihentikan,” kata Rocky Marbun, Selasa, (20/9/2022).

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa keputusan RDP untuk menghentikan sementara pembangunan GOR tersebut seakan-akan tidak ditanggapin serius oleh Wali Kota Pematang Siantar saat ini.

“Buktinya saat ini, di lahan tersebut sudah dipasang pagar seng, aktivitas pekerja membongkar bangunan GOR tetap berjalan. Itu buktinya Wali Kota tidak menghargai hasil dari RDP yang telah diputuskan beberapa waktu lalu oleh DPRD kota Pematang Siantar,” tutur Rocky.

“Saya minta DPRD kota Pematang Siantar segera melakukan pemasangan garis kuning, dan meminta pihak kepolisian untuk mendampingi memasang garis kuning atau police line,”pungkas Rocky Marbun.

Diketahui, Ketua DPRD kota Pematang Siantar, Timbul Lingga S.H meminta pembangunan Gedung Merdeka dan Gedung Olah Raga (GOR) Pematang Siantar sementara dihentikan.

Timbul Lingga mengatakan ada aturan yang dilabrak Pemerintah kota dan pihak ketiga terkait pembangunan tersebut.

“Kita minta pembangunan Gedung Merdeka dan Gedung Olah Raga (GOR) Pematang Siantar sementara agar dihentikan. Karena perjanjian itu tidak sesuai dengan aturan atau tepatnya melanggar Perda No.1 tahun 2013,” sebut Timbul di rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (5/12/2022).

Sementara itu, pada RDP DPRD kota Pematang Siantar dengan Wali Kota Pematang Siantar yang digelar pada Senin (19/9/2022), Wali kota Pematang Siantar, Susanti tidak menghadiri undangan tersebut. Akibatnya  DPRD Pematang Siantar sepakat untuk menggunakan haknya yakni hak Interplasi. (WK/KTN)

 

 

Bagikan :