DPR RI Balas Surat LRR Indonesia,Akan Usut Peredaran Narkoba dan Judi Di Siantar

Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia surati Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Kota Pematangsiantar, melalui nomor : DA/06696/SETJEN DPR RI/HK.02/IV/2019 terkait aduan dugaan peredaran Narkoba dan Judi marak di kota Siantar.

Sebelumnya, LRR Indonesia Kota Siantar telah melayangkan surat kepada Kapolresta Siantar terkait hal ini.

“Ada dua kali surat kita layangkan kepada Polresta Siantar tentang persoalan ini, namun, kita melihat tidak ada tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam persoalan ini.anehnya, surat kita layangkan ke polres, surat bisa sampai ke pihak pengusaha.ini kita ketahui setelah, pengusaha coba berkomunikasi kepada kita terkait hal ini, dan menunjukkan surat yang kita layangkan kepolresta. disini kita simpulkan ada jaringan setan disini,”kata Direktur LRR Indonesia Bangun Pasaribu.

Dugaan tentang maraknya narkoba dan judi ini dibuktikan dengan aktifitas di Studio 21 karoke yang secara terang-terangan pengunjung karoke terkadang memesan kepada pelayan atau terkadang pelayan menawari kepada pengunjung. apalagi tempat terssebut sebenarnya sudah kategori discoutiq, sebab, ada ruangan dicso bersama secara DJ saat ini ditempat tersebut.

selain itu, judi marak saat ini disetiap warung, kecil besar semua terang-terangan menjual nomor tebak angka. dan judi bentuk gelper marak di lokasi jalan sutomo tepatnya komplek ruko penjara lama, dan ada beberapa titik lagi dikota siantar.

“ini mendasari kita menyampaikan persoalan ini ketingkat lebih tinggi dibanding hanya di tingkat poldasu saja,”ucap Pasaribu.(RS/KTN)

Bagikan :