PEMATANG SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Sesuai dengan hasil Rapat Konsulatasi DPRD Kota Pematang Siantar pada Rabu, 31 Agustus 2022, Wali Kota Pematang Siantar, Susanti diundang dalam rapat dengar pendapat (RDP) oleh DPRD kota Pematang Siantar yang akan dilaksankan besok, Senin (5/9/2022).
Namun, terkait pemanggilan tersebut, Wali Kota Susanti justru turut mengundang Kapolres, Dandim 0207/Simalungun dan Kajari Pematang Siantar untuk hadir di RDP yang direncankan oleh DPRD kota Pematang Siantar.
Hal tersebut diketahui redaksi dari undangan yang beredar dengan nomor : 005/2070/DPRD/IX/2022 tanggal 1 September 2022 dimana dalam surat undangan tersebut menuliskan “Menindaklanjuti surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Pematang Siantar Nomor : 005/2070/DPRD/IX/2022 tanggal 1 September perihal undangan rapat dengar pendapat terkait pembangunan gedung olah raga kota Pematang Siantar dan perpanjangan masa jabatan Direksi perusahaan umum daerah Tirta Uli kota Pematang Siantar.
Surat tersebut ditujukan ke Kapolres Pematang Siantar, Dandim 0207/Simalungun dan Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.
Ketua DPRD kota Pematang Siantar, Timbul Lingga, S.H mengatakan dalam rapat dengan pendapat yang akan dilaksanakan besok tidak ada mengundang Pak Kapolres, Pak Dandim dan Pak Kajari.
“Undangan yang kami sampaikan khusus kepada Wali Kota Pematang Siantar. Dan hal tersebut adalah hal yang biasa sebagai sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Kota,” sebut Timbul saat dihubungi kliktodaynews.com, Minggu (4/9/2022).
Timbul menambahkan bahwa agenda RDP yang dilaksanakan besok terkait Pembangunan Gedung Olah Raga kota Pematangsiantar dan perpanjangan masa jabatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Uli kota Pematang Siantar.
“Jadi undangan itu khusus untuk Wali Kota Pematang Siantar,” ucap Timbul.
Sementara itu, Rocky Marbun saat dimintai tanggapannya terkait Wali Kota Susanti mengundang Forkopimda yakni Kapolres, Dandim dan Kajari di rapat dengar pendapat DPRD kota Pematang Siantar mengatakan seakan-akan Wali kota Pematang Siantar tidak mengerti pemerintahan.
“Terkesan, Wali Kota nya tidak mengerti tentang Pemerintahan. Terkesan, pemerintah itu ada ketakutan sehingga membawa “beking”dalam RDP yang dilaksanakan DPRD,” sebut Rocky saat melalui telepon, Minggu (4/9/2022).
Masih menurut Rocky, RDP tersebut dapat ditunda oleh DPRD jika dihadiri oleh pihak lain.
“Surat undangan RDP itu kan ditujukan DPRD untuk Wali kota Pematang Siantar, bukan untuk pihak lain. Jadi ketua DPRD dapat menunda atau membatalkan RDP yang akan digelar besok,” ucap Rocky.
Rocky pun menegaskan untuk sinergitas Pembangunan kepentingan publik, DPRD dan Wali Kota sebagai penyelenggara pemerintahan harus sejalan, dan tidak ada ditutupi agar tercipta transparansi dan akuntabilitas (keterbukaan informasi publik..
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih mencoba meminta keterangan/penjelasan dari Wali Kota Pematang Siantar terkait Undangan yang ditujukan nya untuk Polres, Dandim dan Kejaksaan pada RDP yang akan dilaksanakan besok. (WK/KTN)
Editor : WAKEUP