Pematangsiantar-Kliktodaynews Salah satu masalah besar di sekolah kita adalah masih tingginya tingkat ketidakhadiran guru di kelas. Banyak kelas-kelas yang kosong karena ditinggal oleh gurunya entah karena sakit rutin, rapat ini dan itu, sedang ada jam mengajar di sekolah lain.
Begitulah keadaan yang sedang terjadi di SMA Negeri 6 Pematangsiantar, dimana ditemukan kasus 2 oknum guru yang sudah bolos kerja lebih dari 2 bulan.
Ketika kita konfirmasi dan menanyakan hal ini ke Kasi Ketenagaan dan Pendidikan Khusus SMA, Drs Hamonangan Aruan, mengatakan bahwa berkas kedua orang tersebut sudah kita terima, dan coba akan kita pelajari kasus yang menyebabkan kedua guru tersebut bolos. Kita akan melakukan pemanggilan kepada kedua guru tersebut dalam waktu dekat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), diatur mengenai pemberian sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti sering bolos kerja.
Berdasarkan PP Nomor 53/2010, untuk PNS yang tidak masuk sebanyak 1-5 hari terkena sanksi ringan berupa teguran lisan, sedangkan untuk 6-10 hari berupa sanksi teguran tertulis, untuk 11-15 hari terkena sanksi pernyataan tidak puas dari pimpinan, dan yang paling berat bagi PNS yang tidak masuk sebanyak 31-46 hari atau lebih.
Sanksi dijatuhkan tergantung bobot pelanggarannya, kalau tidak masuk 31-46 hari atau lebih, sanksi hukuman disiplinnya berat.
Pengenaan sanksi disiplin berat bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 31-46 hari atau lebih dalam satu tahun dan sesuai evaluasi kinerja bisa dikenakan mulai dari penurunan pangkat, hingga diberhentikan.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Siantar Provinsi Sumatera Utara, Darwin Erikson Purba SSos MSi untuk saat ini belum bisa di hubungi, kita sudah berulang kali mencoba menelepon dan melayangkan SMS tidak ada jawaban.