Diduga Terjadi Markup Pada Pekerjaan Renovasi Pasar Ikan Dwikora, LRR Resmi Lapor Kejari Siantar

Direktur LRR Indonesia Kota SIantar Bangun Pasaribu
Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Diduga ada terjadi Markup dan melangagar UU RI Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Renovasi Pasar Ikan Dwikora di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Lingkar Rumah Rakyat Indonesia(LRR) Kota Pematangsiantar laporkan Kadis Disperindag,PPK,PPTK,Konsultan dan CV.Ramos Mandiri ke Kejari Pematangsiantar.

Berkas laporan disampaikan Direktur Eksekutif Bangun Pasaribu,S.Pd. Rabu(15/5/2019) ke Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, jalan Sutomo sekira pukul 14.00 wib.

Dugaaan penggelembungan tersebut ada pada pekerjaan pasang cetakan / bakisting saluran sebesar Rp 48.399.113.48,- dan pada pasangan drill saluran sebesar Rp 400.145.136,56,- sehingga dugaan terjadi kerugian negara sebesar 448.544.250,04,- atau sekitar 27,74 %

Kemudian, terjadi penggelapan material bongkaran rangka atap baja existing yang masih bernilai tidak dikembalikan kepada Pemko Siantar atau PD.Pasar Horas Jaya.

“berkas sudah ditermia pihak kejaksaan dan mudah-mudahan secepatnya akan dipanggil dan ditindak lanjuti dugaan kasus markup yang terjadi di disperindag ini,”ucap Pasaribu.

Berkas diterima langsung bagian pengaduan di kejaksaan Siantar.(JS/KTN)

Bagikan :