Diduga Lakukan Pembohongan Publik Mantan Ketua BKPRMI Minta PT.Telkom Turunkan Plank Masjid

Bagikan :

Pematangsiantar-kliktodaynews. Com Polemik terkait hilangnya keberadaan mesjid al-jihad yang dulu sempat ada di dalam komplek PT. Telkom belum juga berakhir.

Setelah dilakukannya pertemuan antara pihak PT. Telkom dengan MUI, Kemenag, KNPI, DMI, perwakilan ormas Islam, organisasi kepemudaan Islam dan pihak media disepakati bahwa keberadaan masjid al-jihad yang dirobohkan tersebut akan dibangun kembali oleh pihak telkom.

Namun tak hanya desakan soal mesjid al-jihad untuk dibangun kembali yang menjadi tuntutan. Munculnya plank masjid di komplek PT. Telkom menjelang pertemuan yang dilangsungkan pun menjadi pembahasan yang panas soalnya PT. Telkom dianggap melakukan upaya pengaburan dan pembohongan publik agar seakan-seakan keberadaan masjid itu tidak pernah hilang dari komplek PT. Telkom.

Efendi Siregar, mantan Ketua BKPRMI Pematangsiantar sabtu(7/12/2019) mendesak kepada PT. Telkom untuk segera menurunkan plank masjid al-jihad di komplek PT. Telkom.

“Selaku orang yang juga hadir dalam pertemuan dengan PT. Telkom, kami telah meminta agar plank masjid al-jihad tersebut untuk diturunkan dan oleh pihak PT. Telkom itu udah disetujui. Tapi kenyataannya hingga hari ini plank masjid tersebut masih saja berdiri.

Untuk itu kami meminta dan mendesak agar PT. Telkom segera saja menurunkan plank masjid tersebut karena hal itu juga telah disepakati dalam pertemuan. PT. Telkom sebagai perusahaan yang besar janganlah tidak komitmen pada kesepakatan,” tutur Efendi.

Lanjutnya, Efendi yang pernah menjadi anggota DPRD pematangsiantar juga menyatakan bahwa plank masjid tersebut adalah pembohongan publik karena mendirikan sebuah masjid haruslah melalui banyak tahapan dan tidak hanya sekedar mendirikan plank kemudian menyatakan di lokasi tersebut ada masjid.

“Kita kan bukan meminta plank masjid utk ada di komplek PT. Telkom. Sebab plank masjid itu kami anggap adalah pembohongan publik oleh PT. Telkom agar seakan-seakan ada masjid al-jihad di dalam komplek PT. Telkom padahal tidak ada, karena yang ada sebenarnya hanya mushallah. Secara hukum agama dan hukum negara menyatakan bahwa status masjid dan mushallah berbeda dimana dalam proses pembangunannya saja harus melalui beberapa tahapan dan itu tidak sesederhana hanya dengan mendirikan plank kemudian itu dianggap sebuah masjid,” jelasnya.

“Segeralah PT. Telkom untuk membangun masjid itu kembali karena itu juga hasil yang telah disepakati. Pematangsiantar ini terkenal sebagai kota yang toleran, janganlah kemudian citra ini tercoreng disebabkan polemik ini,” tutupnya.(RS/KTN)

Bagikan :