Pematangsiantar – Kliktodaynews.com “DI TENGAH karut marut birokrasi sekarang ini, maka mencanangkan untuk meraih predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sebetulnya adalah sebuah langkah berani. Karena kalau dicermati dengan baik, sebetulnya tidak gampang mewujudkan penyelenggara birokrasi yang bebas dari praktik korupsi, mewujudkan sebuah birokrasi yang bersih serta birokrasi yang melayani”.
Ini dikatakan kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar SSos dalam kata sambutan dan apresiasi pada gelar Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Pematang Siantar dihadapan Kepala BNN kota Pematang Siantar DR Tuangkus Harianja MM dan jajaran, para pejabat Forkopimda kota Pematang Siantar, awak media serta undangan lainnya. Kamis (22/10/2020)
Dikatakan Abyadi lagi, “Sangat banyak tantangan dihadapi dan dilalui satu lembaga, terutama tantangan di internal birokrasi itu sendiri ketika akan berjuang merealisasi penyelenggaran sebuah birokrasi yang berintegritas yaitu birokrasi yang bebas dari praktik korupsi, birokrasi yang bersih dan birokrasi yang melayani.
Tidak sedikit unit kerja penyelenggara pelayanan publik yang akhirnya terjebak dan larut dalam konflik internal berkepanjangan karena berjuang mewujudkan birokrasi yang berintegritas, WBK dan WBBM.
Semisal. Bawahan atau staff berjuang menyuarakan terwujudnya pelayanan yang berintegritas, tidak jarang staff ini mendapat intimidasi oleh atasan dengan ancaman mutasi bahkan pecat. “Kasus seperti ini sering dilaporkan ke, Ombudsman RI Perwakilan Sumut”.
Sebaliknya. Bila perjuangan atau inisiatif itu imuncul dari atasan. Maka pimpinan atau atasan itu sering mendapat perlawanan sengit dari oknum oknum staff/bawahan. Ungkap Abiyadi Siregar.
Kenapa perlawanan itu terjadi? Tentu karena selama ini mereka telah nyaman menikmati hasil kecurangan penyelenggaraan layanan yang buruk. Sekali lagi kasus kadus seperti ini sering dilaporkan ke Ombudsman RI perwakilan Sumut. Tegas Abyadi dari mimbar.
Tantangan berikutnya yang sering dihadapi adalah mengaplikasijan program reformasi birokrasi itu sendiri dilapangan. Bagaimana melaksanakan seluruh program program reformasi birokrasi yang dicanangkan di tingkat lapangan ini juga yang sulit.
Jadi artinya. Tidak hanya sekedar dicanangkan, tapi yang sulit adalah melaksanakannya dalam penyelenggaraan layanan sehari hari. Ini tidak mudah. Itu penyebab lambannya proses Reformasi Birokrasi di Indonesia. Banyak yang tidak rela. Tandasnya.
Dalam kesempatan itu juga Abiyadi memaparkan beberapa regulasi yang diterbitkan pemerintah dalam mendukung program reformasi birokrasi seperti Perpres, Permenpan RB.
Dalam gelar Deklarasi Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini diwarnai penandatanganan Komitmen Bersama oleh BNN kota Pematang Siantar yang diawali dari Kepala BNN DR Tuangkus Harianja MM diikuti Kepala Sub Bagian Umum Joko Rona Athur Sirait SSi, Kepala Seksi Pembaratasan KOMPOL Pierson Ketaren serta Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Dewi Sartika Tarigan SE ketiganya mewakili jajarannya masing masing.
Kemudian di susul Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, Dandim 0207/SML LETKOL (Inf) Frans Kishin Panjaitan SAP MPM diwakili Danramil Siantar Utara, Plt tugas Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Isamail Otto SH MHum. Dandenpom I/I Pematang Siantar Mayor (CPM) Binson Simbolon,
Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar SSos, Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematang Siantar Prof. DR Sanggam Siahaan. Mhum, Rektor Universitas Simalungun DR Corry Purba MSi. (ALDY/KTN)