PEMATANG SIANTAR – Kliktodaynews.com DI DUGA penjual narkotika jenis sabu sabu, Agung (29) warga jalan Medan Gang Bajigur Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar diciduk Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar, Rabu (27/01/2021) sekira pukul 16.30 WIB
“Penangkapan Agung berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada satu pria penjual narkotika jenis sabu sabu di Gang Bajigur tersebut”. Ujar Kasat Narkoba AKP David Sinaga SH.MSi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya SH
“Menyahuti informasi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba bergerak ke lokasi melakukan lidik intai untuk mencari dan menangkap pria yang disebut warga”.
Pengintaian di lokasi, petugas melihat satu pria dicurigai sesuai ciri ciri disebutkan warga sedang duduk duduk di depan satu warung”.
Petugas mendekati. Namun pria yang belakangan diketahui sebagai Agung melarikan diri ke arah rumahnya.
“Petugas mengejar memasuki rumah. Di ruang tamu Agung terlihat membuang sesuatu benda ke arah meja. Agung berhasil diamankan lalu diperintah mengambil benda yang dibuangnya”. Ujar Rusdi, Kamis sore
Setelah diperiksa, ternyata benda tersebut berupa satu (1) buah plastik berisi tiga (3) paket narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 1.20 (Satu koma Dua Puluh) gram
Agung digeledah. Dari saku celananya sebelah kanan ditemukan satu (1) Unit Hand Phone dan uang sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Di interogasi Agung mengakui sabu sabu yang dibuangnya tadi adalah miliknya, “Agung dan barang bukti sudah kita amankan ke Kantor Sat Res Narkoba untuk diperiksa lanjut guna pengembangan ungkap jaringan dan proses hukum”. Tutup Rusdi (ALDY/KTN)