4.437 Jiwa Masyarakat Siantar yang Kepersertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan-nya di-Nonaktifkan.

Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Terhitung mulai 1 Agustus 2019, terdapat 4.437 jiwa masyarakat Kota Pematangsiantar yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan-nya di-nonaktifkan. Hal ini sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) RI No 79 /HUK/2019. Karenanya, seluruh camat dan lurah diminta segera melakukan pendataan langsung ke peserta PBI Jaminan Kesehatan yang di-nonaktifkan di wilayah masing-masing.

Demikian disamapaikan Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM diwakili Asisten I Leonardo Simanjuntak dalam sambutannya pada Acara Pendataan Penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan Non Data Terpadu bagi para camat dan lurah, di Ruang Data Setdako, Jumat (2/8/2019).

Disebutkan, masih terdapat penduduk yang didaftarkan sebagai peserta PBI JK namun tidak terdaftar dalam data terpadu sesuai SK Mensos No 8 Tahun 2019. Untuk mengantisipasi keluhan masyarakat yang dinonaktifkan sebagai peserta PBI JK, diminta kepada camat dan lurah untuk segera melakukan pendataan langsung ke peserta PBI JK yang di-nonaktifkan. Lalu data tersebut diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pematangsiantar paling lama minggu kedua Agustus 2019.

Sedangkan Dinas Dukcapil diminta segera melakukan verifikasi dan validasi data yang telah diserahkan pihak kelurahan serta kecamatan, dan segera menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya.

“Kita harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal sebagai bentuk tanggung jawab pekerjaan kita,” katanya.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Kesehatan dr Ronald H Saragih, Kepala BPJS Kesehatan Pematangsiantar Windharlan Siallagan, mewakili Kadis Dukcapil, mewakili Kadinsos Siantar, serta para lurah dan camat se-Pematangsiantar. (TIM/KTN)

Bagikan :