Biadab..Pria Ini Cabuli Anak 4 Tahun Hingga 7 Kali, Pelaku Phedofilia di Tangkap Sat Reskrim Polres Pematang Siantar

Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com PELAKU cabul terhadap anak di bawah umur (Phedofilia) Febriansyah alias Febri (19) warga Lingkungan IV Silumangi kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat kota Pematang Siantar, di bekuk Sat Reskrim Polres Pematang, Kamis (11/6/2020) sekira pukul 08 30 WIB.

Terungkapnya kasus ini berawal korban, sebut namanya Wangi (4) warga jalan Mesjid Lingkungan I Silumangi Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat kota Pematang Siantar, merasa kesakitan dikemaluan saat buang air kecil. Sebut Kasat Reskrim IPTU Nur Istiono SIK MH melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya.

Mulanya ujar Kasat. Pada hari Rabu (10/6/2020) sekira pukul 11.00 WIB, ibu kandung korban Min (35) sedang tidur (istirahat) bersama Wangi di rumah mereka.

Korban terbangun ingin buar air kecil (kencing) dan membangunkan ibunya. Min membawa putri kesayangannya itu ke kamar mandi. Namun tiba tiba Wangi menjerit kesakitan di bagian kemaluannya.

Terungkapnya kebejatan. Esok harinya sekitar pukul 08.00 WIB, korban bercerita sambil menunjuk kemaluannya mengatakan kepada ibunya, “Mak, bang Febri masukan burungnya ke sini”. Celoteh korban polos.

Bagai petir di siang bolong. Min terguncang menahan amarah. Dia langsung mencari si Predator Sex di bawah umur itu.

Febri tidak dapat berkilah atas pertayaan ibunda korban. Pria bejat ini mengaku telah melakukan cabul terhadap Wangi. Bukan hanya sekali, dia mengaku sudah tujuh (7) kali mencabuli korban.

Pengakuan Febri. Terakhir dia melakukan pencabulan terhadap balita ini pada hari Rabu (10/6/2020) sekira pukul 11.00 WIB di kamar rumah milik Enni Tampubolon, jalan Mesjid Lingkungan I Silumangi Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat kota Pematang siantar.

Menahan tangis dan emosi meluap Min mendatangi unit PPA Sat Reskrim Polres Pematang Siantar untuk melaporkan perbuatan biadab Febri yang telah merusak mahkota masa depan putri kesayangannya,

Atas laporan Min. Petugas mengamankan Febriansyah alias Febri terduga pelaku cabul anak di bawah umur dari jalan Mesjid Lingkungan I kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat kota Pematang Siantar

Atas kasus ini. Tersangka di duga kuat telah melakukan tindak pidana “Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah umur sebagaimana dimaksud Pasal (81) subs pasal (82) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang,

“Terduga tersangka Febriansyah alias Febri telah di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna mempermudah penyidikan dan untuk proses hukum selanjutnya dengan barang bukti pendukung satu (1) lembar surat keterangan Visum et Refertum nomor; 28/VER /I/2020 dengan pernyataan/kesimpulan selaput dara robek akibat maduknya benda tumpul atau sejenisnya. Tutup Humas (ALDY/KTN)

Bagikan :