Pematangsiantar – Kliktodaynews.com PERAMPAS Handphone, Andy Sovian alias Andy (20) wiraswasta, warga jalan Pdt J Wismar Saragih kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba Polres Pematang Siantar, Jumat, (01/01/2021) sekira pukul 01.00 WIB
Alap alap ini di ringkus atas aduan korban Derrick (21) warga kota Tebing Tinggi ke Polsek Siantar Martoba dalam Laporan Polisi (LP) nomor: LP/01/I/2021/SU/STR/Sek-Str Martoba tanggal 01 Januari 2021
Kapolsek Siantar Martoba, IPTU Amir Mahmud SH dalam rilis pers yang di siarkan Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya SH menjelaskan kronologi kejahatan yang dilakoni pelaku bersama rekannya Indra Lesmana alias Indra (20) warga jalan Tangki Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
“Mulanya Kata Amir. Pada malam pergantian tahun, Jumat subuh (01/01/2021) sekira pukul 00.05 WIB, Derrick sedang bersepeda motor di jalan Suka Dame Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar untuk menemui temannya lalu berhenti untuk melihat lokasi pertemuan melalui aplikasi Google Map”. Ujar Amir Mahmud.
Saat itu Andy dan Indra melintas, serta merta merampas Hand Phone merk Samsung Galaxy S9+ warna hitam dari tangan kanan Derrick. “Sadar jadi korban begal, Derrick berteriak minta tolong, namun pelaku berhasil kabur”. Ungkap Amir.
Mendapat laporan korban, Tim Opsnal di pimpin Kanit Resrim AIPTU Tumpak Simarmata langsung bergerak menelusuri jejak memburu pelaku.
Pukul 01.00 WIB, Tim berhasil mengendus keberadaan Andy di jalan Pdt J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar lalu meringkus bersama ditemukan barang bukti Hand Phone milik korban. “Di Mapolsek Andy di interogasi dan mengakui melakukan perampasan bersama rekannya Indra”. Ungkapnya.
Mendapat pengakuan Andy, untuk pengembangan Tim Opsnal langsung mengejar Indra kerumahnya. Di duga sudah mengetahui kedatangan petugas, Indra berhasil kabur.
Di ujung keterangan Amir mengatakan, Andy sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku di jerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana. Kita masih mengejar Indra yang DPO”.Tutup Amir Mahmud (ALDY/KTN)