Bawa Sabu 1,19 gram, Polres Siantar Tangkap Residivis Asal Simalungun

H.A (40) warga Kelurahan Batu Silangit KecamatanTapian Dolok Kabupaten Simalungun
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Seorang residivis berinisial H.A (40) warga Kelurahan Batu Silangit KecamatanTapian Dolok Kabupaten Simalungun berhasil ditangkap  Tim Opsnal Unit 2 Sat Narkoba Polres Siantar.

H.A ditangkap saat membawa narkotika jenis shabu bruto 1,19 gram di Jalan Bongbongan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pada hari Kamis, (22/2/2024) malam pukul 23.00 WIB

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH pada Jumat (23/2/2024) mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat.

“Setelah dilakukan penggeledahan dari HA ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis Sabu yang di simpan di Jok depan sepeda motor Mio Soul warna Merah Tanpa Plat miliknya dan 1 unit HP merek Vivo,” ungkap JH.

Setelah diinterogasi, HA mengaku shabu itu miliknya sehingga HA beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.

“HA beserta barang bukti sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. HA merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 5 tahun,”Kata AKP JH Pasaribu mengakhiri. (Tim/KTN)

Bagikan :