Aniaya ART, Oknum Dosen di Pematangsiantar Dilaporkan ke Polisi

Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com|| Penganiayaan terjadi di salah satu tempat yakni di Jalan Tondano Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur.

Korban Siti Maimunah Sinaga melaporkan ke polres Pematangsiantar, Sabtu (11/5).

Dalam keterangan laporan LP 256 telah melaporkan kekerasan dalam rumah tangga pada hari Rabu, 8 Mei 2024 srkira pukul 07.00 wib pelapor yakni Siti sebagai Asisten Rumah Tangga.

Terlapor yakni atas nama Wahyunita Sitinjak, berawal ketika Siti memberi anak makan.

Ketika itu Wahnita membentak Siti sambil memukul sambil menusuk nusuk muka pelapor dan menyiram pakai deterjen.

Setelah kejadian tersebut Siti Amaniah diajak oleh Wahyunita Sitinjak mengantar anaknya ke sekolah.

Akibat kejadian tersebut si pelapor tak tahan lagi sehingga ia melarikan diri.

Dalam keterangan Siti Maimunah menerangkan di Polres Siantar bahwa kejadian ini sudah lama.

Ia alami sejak ia dirumah terlapor, namun ia diam saja akibat tak memegang sepeserpun uang dan tidak mengetahui titik kota Siantar.

Ramot Saragih, SH didampingi oleh Ardy Putranto Saragih, SH menuturkan kita kuasa hukum mendampingi secara suka rela menegakan kedilan. Hak si korban agar dipenuhi saja ungkapnya.

Siti selalu pelapor diduga penganiniyaan dilakukan oleh Wahnita STPL sudah diterima.

Pasal yang ditetapkan yakni pasal Penganiniyaan dan pasal keketasan dalam rumah tangga UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga sebagai dimaksud dalam pasal 44 dan atau pasal (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Kejadian ini kiranya prosesnya segera secepatnya mudah mudahan minggu depan sudah p21.

Bagikan :