Pematangsiantar-Kliktodaynews.com. Tersangka Kepala Dinas BPKAD Kota Siantar yang pada saat terjadinya OTT oleh TIPIKOR Poldasu pada hari Khamis tanggal (11/7/2019) sedang mengikuti pendidikan atau Diklat di Jakarta selama lebih kurang empat bulan , agar dapat diangkat menjadi Pejabat Pemko yang lebih tinggi dari Jabatan yang di emban sekarang.
Tersangka mengetahui adanya OTT pada dinas yang dipimpinnya adalah dari media Elektronik dan setelah dikonfirmasi oleh beberapa orang lainnya.
OTT itu merupakan pemotongan dana insentif per triwulan baik dari pihak Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Harian Lepas (THL). Dengan ketentuan bahwa setiap orang yang mendapatkan insentif dapat mengembalikan 15 persen dari jumlah dana insentif yang diterima kepada Bendahara dan masing-masing dibagian dinas BPKAD Siantar menerima pengembalian yang 15 % kemudian diserahkan kepada Bendahara (Erni Zendrato).
Netty Simbolon SH.MH sebagai kuasa hukum tersangka Adiaksa Purba mengadakan konferensi pers pada hari Minggu (21/7/2019 ) pukul 15.00 di Rumah Hordja, Jalan Wandelvad, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Netty mengatakan “Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) disebut telah melakukan penggeledahan di rumah Adiaksa pada Jumat (19/7/2019). Namun pihak Kepolisian tak menemukan apa-apa sehubungan dengan perkara yang dipersangkakan.
“Bahwa dengan pengembangan penyidikan maka pada hari Senin (22/7/2019) Walikota Siantar, Hefriansyah dan Sekda Budi Utari Siregar beserta ajudan akan diperiksa di Poldasu. Ini sehubungan dengan adanya potongan dana insentif yang dipersangkakan dipergunakan Walikota dan Sekda Budi Utari.
Netty SH.MH juga menceritakan kronologis kedatangan Adiaksa sampai ke Poldasu atas saran Walikota, setelah pertemuan antara Walikota dan Budi Utari di Jakarta. Dimana orang nomor satu Siantar itu menyarankan agar Adiaksa berkenan untuk diperiksa Poldasu. Itu keterangan yang kami terima dari Adiaksa,” sambung Netty didampingi timnya. Akhirnya kliennya pulang dari Jakarta langsung pergi ke Poldasu sendirian tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Dimana sebelumnya status dari saksi langsung menjadi tersangka.
Pihak kuasa hukum Netty SH.MH menyerahkan dan mempercayakan penegak hukum agar tidak memihak dan tidak menghentikan langkah penyidikan pada tersangka saja. Karena menurut Netty perbuatan tersangka melakukan perintah dan harus tunduk terhadapat atasannya. (JOS/KTN)