Padang Sidempuan – Kliktodaynews.com KAPOLRES Padang Sidempuan AKBP Juliani Prihartini SIK MH diwakili Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno SSos didampingi beberapa PJU, pimpin Press realease pengungkapan dan penangkapan 8 komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan, di Halaman Kantor Sat Reskrim Polres Sidempuan, Kamis siang (26/11/2020)
Pada Press Realease, Sat Reskrim memaparkan satu (1) pelaku utama, tujuh (7) pelaku yang berperan sebagai membantu dan penadah serta satu (1) pelaku curat pada kasus dan berkas berbeda.
Dalam pemaparan awalnya, Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno SSos menceritakan kronologi terjadinya pencurian di rumah korban Sartiana Nasution (30) warga jalan Raja Inal Siregar Lingkungan II Kelurahan Batu Nadua Jae Kecamatan Padang Sidempuan kota Padang Sidimpuan Provinsi Sumatera Utara yang terjadi Jumat (20/11/2020) sekira pukul 03.00 WIB
Adalah Pahrudin Nasution, ayah Sartiana Nasution (korban pelapor), Jumat subuh (20/11/2020) sekitar pukul 04.30 WIB membagunkan dan bertanya di mana sepeda motor milik korban.
Setelah di cek, korban tidak melihat sepeda motor Honda Beat nopol BB 3708 FV yang diparkirkan di ruang tengah.
Kehebohan terjadi, spontan korban memeriksa seisi rumah, ternyata bukan hanya sepeda motor saja yang hilang, uang Rp 2.000.000.- (Dua Juta Rupiah) dan satu (1) unit Hand Phone merk Samsung J4 Plus warna gold, ATM BRI dan STNK sepeda motor turut lenyap dari kamar. “Hasil cek dan olah TKP, pelaku di duga kuat masuk dari jendela dapur yang didapati dalam keadaan rusak”. Ungkap Bambang.
Merasa keberatan dan dirugikan, korban mendatangi Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan untuk melaporkan kasus yang tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP /33/XI/2020/SU/PSP/BTN, tanggal 20 November 2020,
Berdasar LP korban, setelah cek dan olah TKP, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan melakukan penyelidikan untuk mengendus pelaku.
Hasil penyelidikan. Hari Minggu (22/11/2020) sekira pukul 17.30 WIB, Tim mendapat informasi, dugaan kuat sebagai otak aksi adalah pelaku dan masih berada di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan.
Di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno SSos, Tim meluncur ke daerah Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan.
Pada penelusuran di wilayah ini, Tim melihat target Syarif Amirhan alias Amir (33) warga jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua Kota Padang Sidempuan, sedang mencukur di salah satu kios cukur rambut.
Syarif Amirhan langsung di sergap lalu di interogasi. Pelaku yang juga buronan atas pencurian sepeda motor pada tahun 2018 dengan Laporan Polisi nomor: LP/118/IV/2018/SU/PSP, Tanggal 12 April 2018 a.n Pelapor Aminuddin Sitompul ini, mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban Santiana Nasution dengan cara merusak jendela dapur menggunakan besi linggis.
“Syarif Amirhan pelaku utama juga terlibat pada aksi Pencurian sepeda motor pada tahun 2018, namun waktu itu belum berhasil dilakukan penangkapan karena di duga kabur ke Pekan Baru.”. Ungkap Kasat
Pada saat diamankan, pelaku sedang bersama dengan temannya Eby Damara alias Eby (47) warga Hutaimbaru Kecamatan Halomoan Kabupten Padang Lawas Utara, berperan menjual Hand Phone kepada Komar Batubara alias Komar (33) warga Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan kota Padang Sidempuan. Pria ini berperan sebagai penadah.
Pengembangan intensif. Tim bergerak ke wilayah Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) untuk mencari keberadaan sepeda motor milik korban yang sudah di jual melalui perantaraan pelaku Syahrial Harahap (31) warga Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pelaku ini. Papar Bambang lebih lanjut. “Menjual sepeda motor di Gunung Tua kepada Fajar Hermasyah (42) warga Desa Hutaimbaru Kecamatan Halomoan Kabupaten Padang Lawas Utara berpatungan dengan Edo Siregar (27) warga jalan Sutan Panindoan Kelurahan Wek I Kecanatan Padang Sidempuan Utara kota Padang Sidempuan sehsrga Rp 2.800.000.- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Berlanjut. Fajar dan Edo melalui perantara Hasnuddin Pulungan (47) warga Desa Hajoran Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan Batu Selatan menjual sepeda motor kepada
Paisal (34) warga Desa Huta Godang Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, seharga Rp 4.500.000.- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Dari rangkaian pengembangan dan pencarian barang bukti, Tim berhasil mengamankan satu (1) unit sepeda motor merk Honda Beat nopol BB 3708 FV nomor Rangka MH1JFZ111HK507644 dan nomor mesin: JF21E1491141, satu (1) unit Hand Phone merk Samsung Galaxy J4 warna gold serta satu (1) buah linggis ukuran 31 Cm. Semua telah di bawa ke Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan.
Motif, kata Bambang. “pelaku mengetahui situasi dan kondisi rumah korban, lalu lantaran terjerat hutang serta untuk menggunakan narkoba, pelaku melakukan pencurian tersebut.
Kepada pelaku dituduhkan melakukan pencurian dengan pemberatan, dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUHPidana dan pelaku Pertolongan Jahat dan atau turut membantu dalam melakukan Kejahatan sebagaimana dalam Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (ALDY/KTN)