Satu Tersangka Kasus Pembunuhan di Nae Diamankan Polisi

Bagikan :

Bima – Kliktodaynews.com Satuan Reskrim Polres Bima Kota akhirnya menetapkan satu orang tersangka, atas kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pemuda, warga Kelurahan Dodu akhir Januari lalu di Kelurahan Nae Kota Bima.

Seorang tersangka dimaksud jelas Waka Polres Bima Kota, Kompol Syafrudin berinisial SA, 35 tahun yang juga merupakan adik kandung Stevan, sang pemilik rumah yang disebutkan hendak dibobol korban tewas pada Selasa (26/01) dini pekan lalu tersebut.

Penetapan tersangka ini beber Wakapolres, setelah pihaknya memeriksa sedikitnya enam orang saksi yang diduga melihat dan menyaksikan kasus tersebut, pasca dilaporkan orang tua korban sehari pasca tewasnya korban yang masih berusia 20 tahun tersebut.

“Pada tersangka ini, kita amankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang dan barang bukti lainnya. Nah parang inilah yang diduga dipakai untuk membunuh korban,” terangnya dalam konferensi pers, Selasa (02/02) siang kemarin.

Diceritakan Wakapolres yang didampingi Kasat Reskrim, pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.55 WITA tersebut, tersangka tengah tertidur lalu mendengar teriakan para saksi dengan sebutan maling, hingga tersangka keluar membawa parang dan menuju gang.

“Kemudian tersangka mendengar teriakan maling lagi ke arah timur di gang. Dan setelah itu tersangka melihat ada senter di sungai, sehingga tersangka langsung ke arah sungai dan melihat ada orang yang di sungai mau naik ke arah jatiwangi dan tersangka mendekati dan langsung membacok dua kali pada bagian kaki sebelah kiri,” rincinya.

Setelah membacok korban lanjutnya, tersangka langsung lari meninggalkan korban, kemudian datang para saksi dan teman temannya. Karena melihat korban dalam kondisi terluka parah, mereka kemudian mengangkat ke pinggiran sungai atau diatas bantaran.

“Kemudian beberapa orang langsung membawa korban ke halaman kos dan kemudian di larikan ke RSUD Kota Bima oleh para saksi. Sesampai di RSUD Kota Bima, Korban meninggal dunia,” ujarnya mengulas kejadian yang menggemparkan warga tersebut. Kini sambung Wakapolres, pihaknya terus mendalami kasus ini serta terus memeriksa para saksi lain agar kasus main hakim sendiri ini benar-benar terungkap ke publik serta motif dan lainnya.

Tersangka urai Wakapolres terancam hukuman maksimal 25 tahun tentang penganiayaan dan pembunuhan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dalam keadaan yang tragis.(HUMAS78/KTN)

Bagikan :