Jemput Paket Sabu, Wanita Cantik di Ringkus Diresnarkoba Polda NTB, Berlanjut Penangkapan 2 Pria Temannya

Bagikan :

Mataram-Kliktodaynews.com DIREKTORAT Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Diresnarkoba Polda NTB) dalam sehari meringkus 3 di duga satu sindikat narkotika dari tempat berbeda di kota Mataram Nusa Tenggara Barat, Kamis (25/06/2020) sekira pukul 17.30 WITA

Rentetan penangkapan ini berawal dari masuknya informasi masyarakat yang mengatakan akan ada penjemputan di duga paket narkotika di salah satu gerai jasa pengiriman barang di kota Mataram sebut Diresnarkoba KOMBES (Pol) Helmi Kwarta Kusuma Putra SIK MH dalam siaran pers melalui Kabid Humas KOMBES (Pol) Artanto SIK MSi

Dituturkan Artanto, menindaklanjut informasi, Tim Opsnal Subdit 1 dan 3 dipimpin Kanit 1 Subdit 3 AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. SIK melalukan lidik intai ke lokasi yang diinformasikan. Dalam pemantauan terlihat seorang wanita cantik dengan gelagat mencurigakan sesuai ciri ciri target.

Tim Opsnal menyergap YD alias Ines (21) terdaftar sebagai penduduk Kelurahan Kedung Menjangan Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Jawa Tengah.

Dari wanita muda ini diamankan satu (1) paket berisi di duga sabu sabu seberat bruto 50.31 (Lima Puluh koma Tiga Puluh Satu) gram. Ungkap Artanto

Tidak hanya di situ. Tempat tinggal Ines di Desa Batu Layar Kabupaten Lombok Barat di geledah. Dari interogadi YD alias Ines menyebut dua nama di duga kawanan jaringannya.

Pengembangan. Pukul 19.00 WITA hari itu juga Tim Opsnal bergerak memburu MT alias Opan alias Nafo (33) penduduk Kelurahan Banjar Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Pria ini berhasil di bekuk di jalan Leo Lingkungan Selaparang Kelurahan Banjar Kecamatan Ampenan Kota Mataram

Tersangka di tangkap bersama barang bukti satu (1) bungkus permen Strepsils berisi Empat Belad (14) paket di duga sabu seberat bruto 7,69 (Tujuh koma Enam Puluh Sembilan) gram, satu (1) tas pinggang merk Quick Silver berisi uang Rp. 1.550.000, (Satu juta Lima ratus Lima puluh ribu rupiah). Satu (1) lembar kartu ATM BCA, Satu (1) dompet warna abu abu. Dua (2) unit Handphone merk Samsung warna putih dan VIVO warna hitam serta datu (1) buah gunting.

Kemudian satu terduga tersangka lagi BT alias Beni (35) penduduk Kelurahan Banjar Kecamstan Ampenan Kota Mataram, pelaku ini di tangkap di jalan Toyota Dusun Senteluk Desa Batu Layar Kabupaten Lombok Barat

Dari pria ini diamankan barang bukti satu (1) tas motif batik berisi satu (1) bungkus kecil di duga sabu seberat bruto 2,16 (Dua koma Enam belas) gram, satu (1) sendok warna transparan, lima (5) pipet plastik berbentuk sendok, satu (1) buah timbangan elektrik, satu (1) buah tutup botol terpasang dua buah pipet, dua (2) buah Handphone merk OPPO dan Samsung.

Selanjutnya ketiga terduga tersangka beserta semua barang bukti di bawa ke Kantor Diresnarkoba Polda NTB untuk pemeriksaan pengembangan ungkap jaringan dan proses hukum berlaku.

Di ujung penjelasan Kadiv Humas menyebut terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Kemudian Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun (BTNTB/KTN)

Editor : ALDY

Bagikan :