Mataram-Kliktodaynews.com
DIREKTORAT Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Ditresnarkoba Polda NTB) menggelar Press Release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika selama bulan Juni, di depan Kantor Dit Res Narkoba, Kamis (18/06/2020) sekitar pukul 09.30 WITA
Dalam Press Release, Direktur Reserse Narkoba (Dir Res Narkoba) Polda NTB KOMBES (Pol) Helmi Kwarta Kusuma Putra SIK. MH memaparkan 15 tersangka dari 8 kasus termasuk pengungkapan jaringan narkoba melibatkan seorang pengacara yang mengaku memiliki kartu anggota Komite Advokat Indonesia (KAI) MR. SH (34) warga jalan Semangka Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara kota Mataram.
Dari pengungkapan ini di sita barang bukti sabu seberat Tujuh puluh dua koma tiga puluh satu (72.31) gram, dua (2) butir pil ekstasi, satu (1) pucuk senjata Ait Soft Gun laras pendek jenis revolver, dua (2) Air Soft Gun laras panjang, satu (1) kotak peluru kuningan, tiga (3) unit mobil, enam (6) unit sepeda motor serta uang puluhan juta rupiah.
Pengungkapan awal (04/06/2020) di pinggir jalan Torangga Karang Buleleng, kelurahan Cakra selatan, kecamatan Cakranegara Mataram.
Dari TKP ini, Tim Ditresnarkoba Polda NTB Berhasil mengamankan tersangka berinisial AH (30) warga Dusun Paok kambut Desa Telaga Waru kecamatan Labu Api Lombok Barat dengan barang bukti tiga (3) paket kecil kristal putih di duga Narkotika jenis Sabu yg di bungkus dengan klip transparan seberat dua koma dua (2,2) gram dan uang sebanyak 1.127.000 (satu juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah)
Kemudian (12/06/2020), di 3 lokasi bebeda. Di desa Dasan Lain Aikmel Utara Kecamatan Aikmel Lombok Timur. Tim Ditresnarkoba Polda NTB berhasil meringkus 3 tersangka berinisial AM (24) warga jalan Latsitarda Cepak Timur Kelurahan Aikmel Timur, kecamatan Aikmel Lombok Timur
Tersangka kedua DH (38) warga Dasan Liak Lauk Kecamatan Aikmel Utara Lombok Timur serta AR (29) warga Batu Belik Kampung Muhajirin Desa Batu Belik Kecamatan Aikmel Lombok Timur dengan barang bukti satu (1) bungkus rokok Marcopolo berisi satu (1) plastik klip besar berisi di duga sabu seberat bruto 15.47 gram, tiga (3) plastik kosong bekas tempat di duga sabu.
Lalu uang Rp.1,085.00, dua (2) unit Handphone merk Samsung, satu (1) Handphone merk Samsung warna putih, satu (1) Handphone merk Advan, satu (1) kotak palstik berisi peluru gotri Airsoft Guns, satu (1) unit sepeda motor Scoopy warna merah .
Dari jalan Banda Lingkungan Otak Desa kecamatan Ampenan Kota Mataram tim mengamankan tersangka HA (35) warga BTN Seganteng Lingkungn karang Bangket kelurahan Cakra Negara Selatan Baru kecamatan Cakra Negara Kota Mataram.
Berikut barang bukti berupa empat (4) paket di duga sabu seberat bruto 24 gram, dua (2) butir ekstasi, satu (1) buah alat isap (bong), dua (2) unit Handphone, satu (1) timbangan elektrik beserta uang 126.000.
Di Lingkungan Sukaraja Barat kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan kota Mataram. Di sini Tim berhasil mengamankan tersangka UA (23) warga Lingkungan Sukaraja Barat Kelurahan Ampenan Tengah kecamatan Ampenan Kota Mataram dengan barang Bukti satu (1) peket di duga sabu seberat bruto satu (1) gram.
Empat (4) unit Handphone dan Uang tunai sebesar 400,000
Tanggal (13/06/2020) dari jalan Semangka Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara kota Mataram, dari dalam kios milik tersangka seorang perempuan R alias BR (48) dengan barang bukti lima (5) paket kecil kristal putih di duga narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip transparan seberat bruto 3,29 gram. Satu (1) buah tas warna putih berisi 23 bungkus plastik klip transparan, satu (1) Handphone merk Samsung warna putih, lima (5) potongan pipet plastik berbentuk Sendok.
Pengungkapan 14 juni 2020 di jalan Raya Gunung Sari di belakang Polsek Gunung Sari lama Lingkungan Lendang Bajur Desa Gunung Sari kecamatan Gunung Sari Lombok Barat Tim berhasil menangkap pelaku YH (22) warga jalan TGH. Abdul Aziz Dusun Kape Bawah Bagu Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat dengan barang bukti tiga (3) paket kecil kristal putih di duga sabu di bungkus plastik klip transparan seberat bruto 1,2 Gram, satu (1) bungkus kristal putih di duga Sabu terbungkus plastik klip transparan seberat bruto 0,2 gram, dua (2) unit handphone, satu (1) timbangan elektrik warna silver, satu (1) buah Bong, satu (1)buah gunting, tiga (3) korek api gas, satu (1) plastik klip transparan, dua (2) tutup botol di rangkai dua buah pipet plastik serta
Uang Rp 100.000.
Penangkapan berikut. Tanggal 15 Juni 2020 di Dasan Bung Bung Selatan Desa Bug Bug kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat mengamankan 2 tesangka, MN (38) dan RY (35) warga Desa Bug Bug Selatan kecamatan Lingsar Lombok Barat, barang bukti 26 paket kecil kristal putih di duga sabu terbungkus plastik klip transparan seberat 15.85 gram, dompet hitam berisi uang Rp 915.000 sedangkan dompet coklat berisi uang Rp 610.000.
Penangkapn terakhir tanggal 17 Juni 2020 di jalan Semangka Lingkungan Karang Bagu kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, berhasil mengamankan 5 tersangka, MR (34) sarjana hukum/advokat, MJS (26) warga jalan Semangka Gang Kubur Lingkungan Karang Bagu kelurahn Karang Taliwang kecamatan Cakranegara Mataram.
Seorang ibu rumah tangga NWK (24) warga jalan Semangka Gang kubur Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang, kecamatan Karang Bagu Mataram, GAA (23) warga jalan Gora Gang Sakti lingkungan Sindu Kelurahn Cakranegara Utara Matarm
KS (18) warga Jalan Gora Gang Sakti Lingkungan Sindu kelurahan Cakranegara Mataram dengan barang bukti 19 paket sabu seberat bruto 10,1 gram, uang sebanyak Rp 15.000.000, satu (1). unit airsoft Guns jenis Revolver, dua (2) unit Airsoft guns laras panjang, satu (1) peluru Kuning, dua (2) buku catatan hasil jualan narkoba, dua (2) buku tabungan BRI, satu (1) unit Recorder CCTV, tiga (3) unit mobil, enam (6) unit sepeda Motor
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, para tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No .35 tahun 2009 Tentang Menawarkan untuk di jual, Menjual , Membeli, Menerima, menjadi perantara jual beli Narkotiaka golongan 1 di ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Thun dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thun 2009 tentang narkotika memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman di ancam pidana Penjara paling singkat 4 tahun.(BT/KTN)
Editor : ALDY/KTN