Mataram – Kliktodaynews.com BNN provensi NTB berhasil ungkap penyelundupan Narkotika berjenis ganja asal Medan ,ketiga orang Pelaku Ditangakap di sebuah expedisi jln Raya sikur – Masbagek Lotim , pada tanggal 17/11/2020 sekitar pukul 16:30 wita
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kabag Brantas BNN Propinsi Kombes Pol DRS Made Ardana. Mejelaskan lebih lanjut bahwa penangkapan pelaku WRH (41) berdasarkan informasi yang di sampaikan masyarakat bahwa akan ada Pengiriman barang paketan yang isinya adalah narkotika jenis ganja disalah satu kantor expedisi di jln Raya sikur Lotim.
Lebih lanjut Kombes.pol. Drs .Made Ardana mengatakan saat konferensi pers (24/11) bahwa ,pelaku WRH (41) di tangkap oleh Petugas BNNP NTB sesaat setelah yang bersangkutan mengambil paketan ,di jln pariwisata Tete batu Orong gerisak dengan nama penerima Dilan sikur 833662 dengan pengrimnya a/n@3031 secon outdoor Medan.dengan noresi. JD.0096792199. yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang berisikan beberapa pakaian serta 3 bungkus pastik bening yang berisikan daun , biji dan batang Narkotika jenis Ganja sebanyak 1.803.54 kg berat berutto keseluruhan ya.
Lanjut diakui pelaku WRH (41) bahwa barang tersebut akan dijual kepada pelaku NM (43) asal lingkungan masjid lauk pancor sebanyak 1kg dengan kesepakatan harga 10,5jt dan uangnya sudah di sediakan NM ( 43) ,selanjutnya dalam pengembangan dan pengawasan petugas saudara pelaku WRH (41) asal RT,3,kmp MasjidLendang Nangka kec.masbagik Lotim , akan lakukan tragsaksi dengan Pelaku HM (35) asal lingk.sehat kelurahan Majidi selong Lotim ,dengan pesanan ganja tersebut sebayak 1/2 kg ( 500 gram ) pelaku ditangkap ditangkap dijalan Dusun merembu desa Danger Masbagik Lotim.
Ketiga orang pelaku di amankan Di BNN provensi NTB bersama barang buktinya berupa 3 bungkus besar plastik bening berisikan dau,biji dan batang ganja ,dengan berat keseluruhan adalah 2kg dengan nominal jiak di uangkan Rp 45jt , jika dihargakan per gramnya ( linting ) seharga Rp 25 ribu rupiah dan petugas Juga meyita 2 unit sepeda motor yang dipake pelaku (Yamaha Airox Warna kuning dan honda Vario warna putih ) berserta 3 unit Hp dan uang tunai sebanyak Rp.10,500.000 .
Terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau 111 ayat (2) UU RI no 35. Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana maksimal hukuman mati atau paling ringan lima tahun penjara dengan denda 10 milyar. (BINTANG/KTN)