Lombok Barat – Kliktodaynews.com
Saat di Konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K., mengatakan pembubaran ini dilakukan atas informasi dari Masyarakat, terkait praktek judi ayam yang meresahkan.
“Terlebih disaat pandemic saat ini, tentunya ini tidak dapat ditolerir lagi, sehingga langsung dilakukan penindakan,” ungkapnya.
Pembubaran ini sediri dilakukan sekita pukul 14.00 wita, dipimpin langsung oleh PS. Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lombok Barat, Aiptu I Gst Ngurah Erwata bersama anggotanya.
Berawal dari Informasi akan adanya kegiatan sabung ayam di wilayah Lamper Desa Jageraga kec. Kediri kab. Lobar, sehingga Tim Puma Polres Lobar langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, dipastikan memang benar adanya kegiatan Sabung Ayam tersebut, dan segera menuju ke TKP dimaksud,” ujarnya.
Ternyata, kedatangan Tim Puma Polres Lobar ini, yang akan melakukan penagkapan keburu diketahui oleh para pemain judi sabung ayam tersebut.
“Saat dilakukan penyergapan, para pemain judi sabung ayam tersebut kocar-kacir, meninggalkan alat-alat yang digunakan untuk judi sabung ayam ini, termasuk beberapa ekor ayam,” jelasanya.
Setelah bubar, Tim langsung mengamankan barang bukti yang ditinggalkan di lokasi berupa lima buah sangkar ayam, lima ekor ayam, satu buah Terpal, dua buah Taji, dan satu buah dompet warna hijau.
“Hanya berhasil mengamankan Barang Bukti, sementara para pelaku semuanya kabur melarikan diri,” pungkasnya.
Kasat Reskrim menegaskan, apapun kegiatan yang sifatnya melanggar hukum, akan segera ditindak tegas, terlebih saat ini pemerintah dalam upaya-upaya pencegahan penyebaran covid-19.
“Ini dipastikan sudah melanggar protocol Kesehatan, melakukan kerumunan ditengah pandemic covid-19, apalagi Tindakan melanggar hukum, kita tindak tegas,” tandasnya. (HUMS78/KTN)