Sering Dimaki, Mertua Habisi Nyawa Menantunya, Pelaku Tewas Tenggak Racun

Bagikan :

Nias Selatan-Kliktodaynews.com GEMPAR dan heboh. Warga Desa Hilifarono Kecamatan Onolalu Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera, dikejutkan satu tragedi berdarah, pembunuhan seorang ibu rumah tangga oleh mertuanya laki laki. Jumat (15/5/2020) sekira pukul 16.00 Wib.

Adalah Febirius Laia atau Ina Adam (27) ibu rumah tangga, warga desa setempat. Menjelang sore itu sedang memarut kelapa di dapur rumah. Saat itulah dia di tikam mertuanya, Peramah Telaumbanua alias Ama Faladi (60) warga yang sama.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Edi Sukamto SH MH mengungkapkan kronologi insiden pembunuhan tersebut.

“Berawal dendam pelaku, Peramah Telaumbanua Alias Ama Faladi kepada menantunya Febirius Laia yang sering memaki makinya. Mereka tinggal satu rumah. Akibatnya menimbulkan dendam dan nekat membunuh korban. Ungkap Edi Sukamto

Katanya lagi. Saat korban memarut kelapa di dapur, mertuanya mempersiapkan pisau dan menusuk korban di bagian dada menembus ke lengan kiri korban.

Korban berlari ke kamar mandi sambil menjerit minta pertolongan ke tetangga sebelah rumah Samiati Laia (30) sambil berjalan dari belakang.

Saksi, Samiati Laia terkejut luar biasa. Saat itu dia sedang berada di kamar mandi, tidak mengetahui korban masuk ke dalam rumahnya. Namun saat keluar, mendapati korban tergeletak bersimbah darah.

Samiati berupaya menolong korban sambil berteriak memanggil warga, Epovrans Harianto Bago (26) warga yang sama. Korban tidak tertolong. Di duga kehabisan darah, Febirius Laia menghembuskan nafas terakhir.

Para saksi melarikan jasad korban ke klinik Victori Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Sebut Edi Sukamto

Informasi mengatakan. Setelah menusuk tewas menantunya, pelaku langsung mengunci rumah dari dalam dan meminum racun rumput merk Roundup 200 mm.

Kembali ke Kasat Reskrim. “Setelah mendapat laporan warga, sekira pukul 19.30 Wib pihak Kepolisian di pimpin Kabag Ops Polres Nias Selatan KOMPOL J. Situmorang didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dan jajaran langsung ke TKP guna mengamankan pelaku namun kondisi pelaku dalam keadaan kritis dan di bawa ke Puskesmas UPTD Teluk Dalam Namun pada pukul 20.40 Wib pelaku dinyatakan meninggal dunia akibat keracunan racun rumput tersebut. Sebut Edi Sukamto.

Selanjutnya Polisi melakukan cek dan olah TKP dan menyita barang bukti satu (1) bilah pisau, 1 (satu) botol racun rumput Merk Roundup 200 mm. Untuk kepentingan penyelidikan, TKP telah dipasang Police Line. Tutupnya. (RED/KTN)

Bagikan :