SAMOSIR – Kliktodaynews.com|| MELALUI Netty Herawaty Tamba, para korban Yayasan Sari Asih Nasional (SAN) cabang Samosir mengadu ke Polres Samosir yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor: SRPL/190/IX/2021/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, Sabtu (11/09/2021) sekira pukul 12.06 WIB
Sebelumnya. Herawaty Netty Tamba telah membuat pengaduan tersendiri pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 WIB terkait dugaan pelanggaran pidana sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 tentang penggelapan
Dalam kasus ini, para korban melaporkan mantan pimpinan Yayasan Sari Asih Nusantara cabang Samosir, atas nama Rosnelli Pandiangan.
Laporan ini dilakukan Netty Herawaty Tamba setelah mendengar hasil persidangan pertama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yayasan Sari Asih Nusantara di Pengadilan Niaga Medan. Jumat 3 September 2021 lalu
Terungkapnya kasus ini berawal dari
pernyataan ketua Yayasan Sari Asih Nusantara Sumatra Utara, Rusamani Manurung yang mengatakan Yayasan Sari Asih Nusantara Pangururan tidak pernah lagi menyetor saham beberapa tahun yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Berdasar pernyataan tersebut di duga kuat telah terjadi penggelapan dana atau saham sehingga nasabah (korban) Yayasan Sari Asih Nusantara melaporkan hal tersebut yang diwakili Netty Herawaty Tamba sebagai kordinator korban Yayasan ini.
Netty Tamba berharap agar pemerintah dalam hal ini DPRD, Pihak keamanan dan instansi terkaitan di Kabupaten Samosir ikut membantu penyelesaian kasus ini
“Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Samosir, DPRD, dan instansi lainya bisa membantu kami agar uang kami bisa kembali” Harap Netty Tamba senada harapan para ibu-ibu (korban lainnya) yang ikut membuat laporan tersebut.
Nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara ini juga menuntut janji DPRD kabupaten Samosir beberapa bulan lalu yang akan
memfasilitasi korban Yayasan Sari Asih Nusantara [AS/KTB]
EDITOR : ALDY